Suara.com - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap salah seorang ibu rumah tangga Sa (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun atau paranormal di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Peraktik dukun palsu itu selama ini dianggap warga sudah mersahkan warga setempat.
“Terakhir korbannya adalah Husni (30) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelinggi setempat,” kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Jumat (29/8/2014).
Tersangka ditangkap di rumah korban Husni di Desa Mandi Aur pekan lalu sekitar pukul 01.00 wib. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.
Penipuan itu terjadi, Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 15.00 wib setelah bertemu di rumah teman korban Sofyan depan SPBU tak jauh dari rumahnya.
Tersangka langsung menawarkan jasa untuk melakukan pengobatan terhadap istri korban dengan meminta uang Rp1,7 juta untuk biaya membeli obat, permintaan itu dikabulkan korban karena berharap istrinya bisa sembuh.
Keesokan harinya tersangka datang ke rumah korban membawa sesajen kembang untuk dimandikan ke istri korban, dua hari berikutnya tersangka kembali meminta uang Rp5,1 juta dengan alasan untuk ongkos mau pulang ke SP 9 HTI guna membeli peralatan pengobatan terhadap istri korban.
Tiga hari kemudian tersangka kembali minta uang Rp5,7 juta dengan dalih bahwa dirumah korban banyak penghuni mahluk halus yng harus dibersihkan, dana sebesar itu untuk membeli obat-obat di luar Kecamatan Muara Kelinggi.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena korban hanya ada uang Rp4 juta, tersangka juga menerima dengan janji uang sisanya Rp1,7 juta harus dibayar , kalau tidak dibayar bisa anak dan istrimu meninggal, ancam dukun itu, ujar Chaidir.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Deddy menjelaskan uang yang diambil tersangka terakhir sebanyak Rp4 juta itu dibungkus menggunakan kain putih dan dimasukan dalam kaleng.
Korban Husni merasa curiga dengan tindak tanduk tersangka dan langsung menggali uang yang ditanam tersangka tersebut, ternyata uang tersebut tidak ada lagi. Korban pun langsung melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Warga Palembang Tertipu Dukun Uang Gaib hingga Rp110 Juta
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Tergiur Gandakan Uang Jadi Rp3 Miliar, Caleg Pekalongan Ditipu Dukun Palsu: Rugi Rp300 Juta!
-
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028