"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil liputan mengenai kelompok bersenjata di Kabupaten Lanny Jaya," ujarnya.
Polisi juga menemui kejanggalan dokumen perjalanan lintas negara, seperti paspor ganda yang dimiliki Vallentine.
Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil yang kedua masih berlaku. Paspor dinas itu diterbitkan Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv.
Wanita itu juga masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers miliknya.
Sedangkan kartu pers Thomas Charles habis masa berlakunya sejak 2006.
Meski sarat kejanggalan, namun akhirnya polisi pun masih meragukan dugaan keterlibatan "makar" terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga memilih menyerahkan kedua wartawan itu kepada pejabat imigrasi.
"Kami telusuri kemungkinan mereka terjerat pasal makar terhadap kedaulatan NKRI, dan kalau ada indikasi kami proses. Kalau pelanggaran imigrasi sudah jelas, sehingga akan kami serahkan ke Kanim Jayapura," ujar Brigjen Waterpauw, usai pertemuan koordinasi di Mapolda, sebelum kedua wartawan Prancis itu diserahkan ke Kanim jayapura.
Setelah diserahkan ke Kanim Jayapura, kedua wartawan asing itu lebih banyak ditanya soal ketentuan imigrasi.
Pelanggaran imigrasi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Luki Agung Binarto, memastikan dua wartawan Prancis itu melanggar ketentuan imigrasi.
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis namun terlibat pekerjaan jurnalistik, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin bepergian ke Indonesia," ujarnya.
Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya.
Kedua WNA berkebangsaan Prancis itu resmi berstatus tersangka pelanggaran keimigrasian sejak 13 Agustus 2014.
Pascapenetapan tersangka, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis di Jakarta, menunjuk Todung Mulya Lubis and Partners sebagai pengacara kedua wartawan Prancis itu.
Todung sempat mengupayakan penangguhan penahanan, namun pejabat imigrasi tidak bergeming, dan tetap memberlakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Surat permohonan penangguhan penahanan tertanggal 16 Agustus 2014 itu pun dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, disertai berbagai alasan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
ID Liputan Dikembalikan, Ekspresi Diana Valencia Jadi Sorotan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas
-
843 Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional Kemnaker
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan