Suara.com - Kata-kata hinaan terhadap kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditulis Florence Sihombing di media sosial rupanya berbuntut panjang. Pada Sabtu (30/8/2014), perempuan itu ditahan Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Florence - yang meski sudah meminta maaf di media massa dan media sosial - ditahan setelah sekitar 15 organisasi masyarakat melaporkannya ke polisi. Dia dituding melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Meski oleh beberapa pihak laporan dan penahanan Florence dinilai berlebihan, tetapi pelapor menilai langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah pas. Alasannya, Florence dan pengacaranya dinilai tidak tulus menyampaikan permintaan maaf ke publik.
"Permintaan maaf Florence itu kontradiktif dengan sikapnya di kepolisian," kata Nanang Hartanto, pengacara dari Aliansi Advokat Muda Yogyakarta, yang mewakili para pelapor, saat dihubungi Suara.com dari Jakarta, Sabtu.
Menurut Nanang, meski sudah meminta maaf secara terbuka Florence tidak menunjukkan itikad baik saat menjalani proses hukum di kepolisian.
"Permintaan maafnya tidak cocok dengan sikapnya di kepolisian. Dia dan pengacaranya tidak mau menandatangani semua berita acara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan," ujar Nanang.
"Florence berharap setelah minta maaf, laporan dicabut. Tetapi menurut kami, yang mewakili masyarakat Yogyakarta, proses hukum harus tetap berlanjut," imbuh Nanang.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan bahwa proses hukum yang tegas terhadap Florence diperlukan agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk menghormati Yogyakarta dan warganya.
"Apalagi Yogya adalah kota budaya, juga kota pelajar," tutup Nanang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi