Suara.com - Kata-kata hinaan terhadap kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditulis Florence Sihombing di media sosial rupanya berbuntut panjang. Pada Sabtu (30/8/2014), perempuan itu ditahan Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Florence - yang meski sudah meminta maaf di media massa dan media sosial - ditahan setelah sekitar 15 organisasi masyarakat melaporkannya ke polisi. Dia dituding melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Meski oleh beberapa pihak laporan dan penahanan Florence dinilai berlebihan, tetapi pelapor menilai langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah pas. Alasannya, Florence dan pengacaranya dinilai tidak tulus menyampaikan permintaan maaf ke publik.
"Permintaan maaf Florence itu kontradiktif dengan sikapnya di kepolisian," kata Nanang Hartanto, pengacara dari Aliansi Advokat Muda Yogyakarta, yang mewakili para pelapor, saat dihubungi Suara.com dari Jakarta, Sabtu.
Menurut Nanang, meski sudah meminta maaf secara terbuka Florence tidak menunjukkan itikad baik saat menjalani proses hukum di kepolisian.
"Permintaan maafnya tidak cocok dengan sikapnya di kepolisian. Dia dan pengacaranya tidak mau menandatangani semua berita acara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan," ujar Nanang.
"Florence berharap setelah minta maaf, laporan dicabut. Tetapi menurut kami, yang mewakili masyarakat Yogyakarta, proses hukum harus tetap berlanjut," imbuh Nanang.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan bahwa proses hukum yang tegas terhadap Florence diperlukan agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk menghormati Yogyakarta dan warganya.
"Apalagi Yogya adalah kota budaya, juga kota pelajar," tutup Nanang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting