Suara.com - Kata-kata hinaan terhadap kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditulis Florence Sihombing di media sosial rupanya berbuntut panjang. Pada Sabtu (30/8/2014), perempuan itu ditahan Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Florence - yang meski sudah meminta maaf di media massa dan media sosial - ditahan setelah sekitar 15 organisasi masyarakat melaporkannya ke polisi. Dia dituding melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Meski oleh beberapa pihak laporan dan penahanan Florence dinilai berlebihan, tetapi pelapor menilai langkah yang diambil oleh kepolisian itu sudah pas. Alasannya, Florence dan pengacaranya dinilai tidak tulus menyampaikan permintaan maaf ke publik.
"Permintaan maaf Florence itu kontradiktif dengan sikapnya di kepolisian," kata Nanang Hartanto, pengacara dari Aliansi Advokat Muda Yogyakarta, yang mewakili para pelapor, saat dihubungi Suara.com dari Jakarta, Sabtu.
Menurut Nanang, meski sudah meminta maaf secara terbuka Florence tidak menunjukkan itikad baik saat menjalani proses hukum di kepolisian.
"Permintaan maafnya tidak cocok dengan sikapnya di kepolisian. Dia dan pengacaranya tidak mau menandatangani semua berita acara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan," ujar Nanang.
"Florence berharap setelah minta maaf, laporan dicabut. Tetapi menurut kami, yang mewakili masyarakat Yogyakarta, proses hukum harus tetap berlanjut," imbuh Nanang.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan bahwa proses hukum yang tegas terhadap Florence diperlukan agar menjadi pelajaran bagi orang lain untuk menghormati Yogyakarta dan warganya.
"Apalagi Yogya adalah kota budaya, juga kota pelajar," tutup Nanang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai