Suara.com - Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Benny Susetyo meminta negara memberikan ruang untuk warga yang melakukan perkawinan beda agama dengan mengesahkannya ke dalam daftar catatan sipil.
"Tapi urusan bahwa agama punya aturan sendiri-sendiri, itu ya tetap harus dihormati. Yang terpenting negara harus ambil peran agar hak konstitusional warga untuk menikah," kata Romo Benny kepada suara.com, Jumat (5/9/2014). "Dan yang penting lagi, hak anak tidak dirugikan, mereka bisa tetap dapat akte."
Romo Benny menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut Romo Benny pengakuan negara Indonesia secara administrasi jauh lebih baik daripada mereka mengesahkan perkawinan di luar negeri sehingga justru memperkaya negara lain.
"Dalam praktiknya kan sekarang orang ke luar negeri, seperti Singapura atau Australia untuk mencatatkan perkawinan mereka. Ini, kan membebani biaya kepada warga dan juga diskriminasi," kata Romo Benny.
Romo Benny menambahkan UUD 1945 memang menjamin setiap orang sama, tapi itu belum terealisasi dalam kasus perkawinan beda agama.
Negara Indonesia tidak mau mencatat perkawinan beda agama di catatan sipil, tapi negara lain mau mencatatnya, menurut Romo Benny, itu logika yang tidak masuk akal.
Romo Benny berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan tersebut secara bijak dengan mempertimbangkan hak konstitusi warga negara.
"Kita minta MK mampu mempertimbangkan hak warga, hak warga yang dirugikan, tidak dapatkan jaminan dari negara sehingga harus pergi ke luar negeri dulu. MK harus bijak memutuskannya, didasarkan pada korban. Kan korbannya sudah banyak. Jadi negara itu harus memberi kekecualian. Orang kan jatuh cinta tidak bisa dipaksakan," papar Romo Benny.
Satu dari empat penggugat adalah mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Anbar Jayadi.
“Saya berharap tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah,” kata Anbar ketika berada di MK, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 menghalangi hak warga negara untuk kawin beda agama. Padahal, jodoh merupakan rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup seagama atau tidak.
Anbar mengatakan bila MK menolak gugatan, ia masih berharap negara tak menghalangi pernikahan beda agama karena hal itu akan membuat orang pindah agama untuk menikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga