Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi, mulai Rabu (10/9/2014), resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Pengurus Harian DPP PPP memutuskan untuk memecat Suryadharma Ali dari pucuk pimpinan partai kabah.
“DPP menunjuk Emron Pangkapi menjadi plt sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga),” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy.
Suryadharma dipecat setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, di antaranya karena bekas Menteri Agama itu sekarang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Suryadharma, kata Romi, juga dianggap sudah melakukan pelanggaran berkaitan penunjukan jabatan publik di luar organisasi PPP yang seharusnya keputusannya diambil lewat Rapat Pengurus Harian. Menurut Romi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.
DPP kemudian meminta Emron Pangkapi dan Romahurmuziy untuk mempersiapkan pendaftaran pergantian Ketua Umum PPP ke lembaga Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rapat Pengurus Harian juga telah memutuskan menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional dalam waktu dekat dekat untuk mengesahkan Plt Ketua Umum menjadi Ketua Umum.
Sebelum diputuskan diberhentikan, Suryadharma menegaskan ia sebenarnya juga tidak ingin berlama-lama memegang jabatan tertinggi di partai itu dalam posisinya sebagai tersangka KPK saat ini.
“Dalam posisi saya sebagai tersangka oleh KPK, saya tidak berhasrat untuk memegang jabatan Ketua Umum PPP berlama-lama. Saya paham betul posisi saya,” kata Suryadharma seusai rapat internal PPP di kantor DPP PPP.
Meskipun demikian, dia menyatakan dalam rapat itu bahwa dia ingin melepaskan jabatan tersebut melalui forum di mana dulu ia diangkat, yaitu muktamar partai.
Suryadharma pun telah mengusulkan muktamar dilaksanakan pada 22 atau 23 Oktober 2014. Namun dalam rapat, ada suara-suara yang tidak setuju atas usulan itu.
Dia menilai rapat itu memiliki agenda-agenda terselubung untuk mendesaknya mundur sebelum muktamar. Desakan itu menurut dia, datang dari 26 DPW PPP yang berkomplot.
“Ya itu memang komplotan ke-26 DPW yang tidak didukung oleh DPC-nya. Saya ini tidak dipilih oleh DPW melainkan DPC,” ujar dia.
Atas alasan tersebut Suryadharma menilai rapat itu tidak sehat. Mantan Menteri Agama itu menduga rapat itu sebenarnya telah mengambil sebuah keputusan yang dipaksakan.
Suryadharma sendiri pulang lebih awal dalam rapat itu dengan alasan masih memiliki agenda lain keesokan hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir