Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, mengatakan meminta seluruh pihak tidak menganggap dirinya menghambat pelaksanaan muktamar partai dan ia menegaskan tidak keberatan jika muktamar digelar lebih cepat dari yang ditentukan sebelumnya.
"Jangan ada anggapan saya sebagai ketua umum menghambat pelaksanaan muktamar," kata Suryadharma di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa malam (9/9/2014).
"Saya pernah menyampaikan berdasarkan ketentuan, muktamar dilaksanakan paling lambat setahun setelah pemerintahan terbentuk, kemudian ada perubahan di anggaran dasar, harus dilaksanakan 2015, tapi waktunya tergantung kesiapan saja," imbuh politikus yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di kementerian agama itu.
Suryadharma menyampaikan pendapatnya soal muktamar itu di sela-sela rapat pengurus harian DPP PPP Selasa malam. Menurut Suryadharma, dalam pertemuan itu akan ditentukan waktu pelaksanaan muktamar.
"Bagi saya apabila diperlukan lebih cepat (dari tahun 2015) silakan saja. Saya juga pernah mengatakan apabila 22 Oktober 2014 pemerintahan baru telah terbentuk, maka kita mau muktamar, silakan saja," kata dia.
Namun Suryadharma menegaskan tidak ada istilah percepatan muktamar, seperti yang selama ini disebut-sebut di media. Dia mengatakan mekanisme yang ada hanyalah penyelenggaraan muktamar atau muktamar luar biasa.
"Yang ada hanya muktamar atau muktamar luar biasa, tidak ada percepatan muktamar. Tapi kalau muktamar luar biasa itu rugi, karena nanti ketua umum terpilih hanya menjalankan sisa periode ketua umum sebelumnya," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India