Suara.com - Polri menyatakan, dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia di Kuching terkait dugaan keterlibatan pengedaran narkotika, dikembalikan ke Indonesia karena tidak terbukti terkait tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Kuala Lumpur.
"Dari hasil atau informasi yang diperoleh dari Polis Diraja Malaysia bahwa kedua anggota kita itu tidak terbukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, yaitu kasus (dugaan pengedaran) narkoba terkait tertangkapnya seorang (tersangka) wanita di Kuala Lumpur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Boy menyebutkan, PDRM sebelumnya menangkap kedua anggota Polda Kalbar itu karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika, setelah keduanya disebutkan oleh tersangka pengedar asal Filipina yang ditangkap di Kuala Lumpur.
"Wanita itu tidak menyebutkan nama kedua anggota kita secara langsung. Si wanita mengatakan akan menemui seseorang di sebuah kamar hotel. Dia menyebutkan nomor kamar hotel yang ditinggali keduanya," ungkapnya.
Namun, kata dia, hasil pemeriksaan selama tujuh kali 24 jam ditambah perpanjangan tujuh hari, yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), tidak ada bukti yang kuat untuk menetapkan AKBP Idha Endri Prasetiono dan Brigadir MP Harahap sebagai tersangka.
"Maka akhirnya kemarin mereka sudah dipulangkan dan dijemput oleh Kepala Divisi Hubinter (Hubungan Internasional) Polri, dan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurut Boy, sejak Selasa malam (9/9/2014) sampai dengan saat ini kedua anggota Polda Kalbar itu masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dan pemeriksaan itu akan dilanjutkan di Divpropam Polri.
"Jadi, hasilnya hari ini akan bisa kami peroleh tetapi tentu hasil ini adalah dalam konteks melengkapi hasil penyelidikan, yang nantinya akan dilakukan oleh Polda Kalbar sendiri," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan dalam konteks menentukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, serta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Jadi proses pembuktiannya di sini masih berjalan, maka belum bisa dikabarkan hari ini," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar