Suara.com - Polri menyatakan, dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia di Kuching terkait dugaan keterlibatan pengedaran narkotika, dikembalikan ke Indonesia karena tidak terbukti terkait tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Kuala Lumpur.
"Dari hasil atau informasi yang diperoleh dari Polis Diraja Malaysia bahwa kedua anggota kita itu tidak terbukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, yaitu kasus (dugaan pengedaran) narkoba terkait tertangkapnya seorang (tersangka) wanita di Kuala Lumpur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Boy menyebutkan, PDRM sebelumnya menangkap kedua anggota Polda Kalbar itu karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika, setelah keduanya disebutkan oleh tersangka pengedar asal Filipina yang ditangkap di Kuala Lumpur.
"Wanita itu tidak menyebutkan nama kedua anggota kita secara langsung. Si wanita mengatakan akan menemui seseorang di sebuah kamar hotel. Dia menyebutkan nomor kamar hotel yang ditinggali keduanya," ungkapnya.
Namun, kata dia, hasil pemeriksaan selama tujuh kali 24 jam ditambah perpanjangan tujuh hari, yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), tidak ada bukti yang kuat untuk menetapkan AKBP Idha Endri Prasetiono dan Brigadir MP Harahap sebagai tersangka.
"Maka akhirnya kemarin mereka sudah dipulangkan dan dijemput oleh Kepala Divisi Hubinter (Hubungan Internasional) Polri, dan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurut Boy, sejak Selasa malam (9/9/2014) sampai dengan saat ini kedua anggota Polda Kalbar itu masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dan pemeriksaan itu akan dilanjutkan di Divpropam Polri.
"Jadi, hasilnya hari ini akan bisa kami peroleh tetapi tentu hasil ini adalah dalam konteks melengkapi hasil penyelidikan, yang nantinya akan dilakukan oleh Polda Kalbar sendiri," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan dalam konteks menentukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, serta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Jadi proses pembuktiannya di sini masih berjalan, maka belum bisa dikabarkan hari ini," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat