News / Nasional
Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB
Hakim menolak eksepsi Anas Urbaningrum, Kamis (19/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik

Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Load More