Suara.com - Suryadharma Ali memberhentikan sejumlah kader PPP dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa kerja 2011-2015, karena dinilai telah melakukan tindakan ilegal dengan memberhentikan dirinya melalui rapat pengurus harian.
Berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Akhmad Ghozali, di Jakarta, Jumat (12/9/2014), sejumlah nama kader yang diberhentikan dari kepengurusan partai beberapa diantaranya Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, Reni Marlinawati, Joko Purwanto, Dini Mentari, dan lain-lain.
Nama-nama itu dinilai tidak menaati ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, serta dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena memberhentikan ketua umum melalui rapat pengurus harian.
Suryadharma Ali sendiri menyatakan pemberhentian dirinya oleh orang-orang tersebut sebagai aksi ilegal.
"Pemberhentian saya itu ilegal dan tidak ada dasarnya. Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab mengelola partai dari 2012 sampai 2015," tegas Suryadharma Ali.
Suryadharma Ali mengatakan orang-orang yang memberhentikan dirinya adalah orang-orang yang diangkatnya. Jika diibaratkan sebuah kabinet, maka pemberhentian dirinya tidak pantas dilakukan.
"Presiden diberi wewenang angkat menteri-menterinya untuk pembantunya, apa pantas menteri memberhentikan presidennya.," sesal dia.
Dia menduga pemberhentian dirinya yang dimotori sejumlah kader tersebut didasari sejumlah motif.
Pertama, kata Suryadharma, mereka ingin membawa PPP dalam tujuan politik lain yang bertolak belakang dengan keputusan selama ini.
Kedua, pelengseran dilakukan untuk memudahkan pengelolaan pembagian jabatan pada DPR/MPR periode 2014-2019.
Ketiga, mereka dinilai ingin membawa PPP ke tempat lain dalam rangka memperoleh jabatan menteri.
Sebelumnya sejumlah pengurus antara lain Suharso Monoarfa, Romahurmuziy, Emron Pangkapi dan lain-lain memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali melalui rapat pengurus harian, Rabu (10/9), karena yang bersangkutan dinilai merusak nama partai berkaitan dengan status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Rapat yang juga dihadiri Suryadharma Ali kala itu sedianya hanya membahas pembentukan panitia pelaksana muktamar PPP. Namun ditengah berjalannya rapat, banyak usulan agar Suryadharma mengundurkan diri, hingga akhirnya Suryadharma memutuskan pergi meninggalkan rapat.
Sesaat setelah Suryadharma pergi, sejumlah pengurus menyatakan memberhentikan Suryadharma dari kursi ketua umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!