Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon positif atas putusan tingkat kasasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bekas presidn PKS Luthfi Hasan Ishaaq, bisa dijadikan rujukan bagi hakim di pengadilan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merespon tambahan dua tahun hukuma, menjadi 18 tahun buat Luthfi serta mencabut hak politiknya.
"Putusan MA soal hukuman 18 tahun dan hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi, harus jadi preferensi hukum di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh MA karena adanya fakta yang tidak terbantahkan keterlibatan Luthfi serta itu maraknya tindakan korupsi oleh pejabat publik.
Oleh karena itu Institusinya siap untuk menindak tegas semua pejabat publik yang begitu transaksional dalam menjalankan aksinya untuk mengambil uang rakyat.
"Apa yang dilakukan oleh MA karena mengakomodasi fakta yang kian tak terbantahkan atas terjadinya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan melawan hukum dan transaksional," tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi harus diberi sanksi yang tegas, seperti mencabut hak politik.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deteren yang lebih kuat dan tegas," tutup Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani