Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon positif atas putusan tingkat kasasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bekas presidn PKS Luthfi Hasan Ishaaq, bisa dijadikan rujukan bagi hakim di pengadilan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merespon tambahan dua tahun hukuma, menjadi 18 tahun buat Luthfi serta mencabut hak politiknya.
"Putusan MA soal hukuman 18 tahun dan hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi, harus jadi preferensi hukum di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh MA karena adanya fakta yang tidak terbantahkan keterlibatan Luthfi serta itu maraknya tindakan korupsi oleh pejabat publik.
Oleh karena itu Institusinya siap untuk menindak tegas semua pejabat publik yang begitu transaksional dalam menjalankan aksinya untuk mengambil uang rakyat.
"Apa yang dilakukan oleh MA karena mengakomodasi fakta yang kian tak terbantahkan atas terjadinya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan melawan hukum dan transaksional," tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi harus diberi sanksi yang tegas, seperti mencabut hak politik.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deteren yang lebih kuat dan tegas," tutup Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan