Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon positif atas putusan tingkat kasasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bekas presidn PKS Luthfi Hasan Ishaaq, bisa dijadikan rujukan bagi hakim di pengadilan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merespon tambahan dua tahun hukuma, menjadi 18 tahun buat Luthfi serta mencabut hak politiknya.
"Putusan MA soal hukuman 18 tahun dan hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi, harus jadi preferensi hukum di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh MA karena adanya fakta yang tidak terbantahkan keterlibatan Luthfi serta itu maraknya tindakan korupsi oleh pejabat publik.
Oleh karena itu Institusinya siap untuk menindak tegas semua pejabat publik yang begitu transaksional dalam menjalankan aksinya untuk mengambil uang rakyat.
"Apa yang dilakukan oleh MA karena mengakomodasi fakta yang kian tak terbantahkan atas terjadinya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan melawan hukum dan transaksional," tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi harus diberi sanksi yang tegas, seperti mencabut hak politik.
"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deteren yang lebih kuat dan tegas," tutup Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri