Suara.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku masih bisa berpolitik, meski hal politiknya sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Namun, kali ini dirinya hanya bisa beraksi dibalik riuhnya panggung politik.
"Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan, ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja, nggak ada masalah," kata Luthfi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Luthfi mengatakan, bahwa dirinya masih bisa berpolitik, meskipun berada di dalam tahanan. Sedangkan atas putusan MA,Luthfi mengaku tidak mempersoalkannya meakipun hukumannya diperberat.
"Nggak apa-apa. Biasa doang beda antara 16 tahun sama 18 tahun," tanggapnya.
Kasasi bekas Presiden PKS ini ditolak oleh Mahkamah Agung dan berujung dengan hukuman terhadap Luthfi diperbert dari 16 menjadi pidana penjara 18 tahun, plus denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Luthfi disebut tetap tebrukti bersalah karena menerima suap dalam kasus pengurusan quota impor daging di Kementerian Pertanian saat masih aktif sebagai anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK