Suara.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku masih bisa berpolitik, meski hal politiknya sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Namun, kali ini dirinya hanya bisa beraksi dibalik riuhnya panggung politik.
"Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan, ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja, nggak ada masalah," kata Luthfi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Luthfi mengatakan, bahwa dirinya masih bisa berpolitik, meskipun berada di dalam tahanan. Sedangkan atas putusan MA,Luthfi mengaku tidak mempersoalkannya meakipun hukumannya diperberat.
"Nggak apa-apa. Biasa doang beda antara 16 tahun sama 18 tahun," tanggapnya.
Kasasi bekas Presiden PKS ini ditolak oleh Mahkamah Agung dan berujung dengan hukuman terhadap Luthfi diperbert dari 16 menjadi pidana penjara 18 tahun, plus denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Luthfi disebut tetap tebrukti bersalah karena menerima suap dalam kasus pengurusan quota impor daging di Kementerian Pertanian saat masih aktif sebagai anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas