Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terdakwa kasus suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 menjadi 18 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, ada sejumlah pertimbangan alasan untuk penambahan hukuman itu.
"Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam Kasasi ini adalah, dalam memori kasasi adalah pengulangan fakta yang sudah diperiksa di tingkat pertama dan banding," kata Ridwan dalam konferensi persnya di Kantor MA, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Alasan berikutnya, sambung Ridwan adalah sejumlah hal yang memberatkan LHI itu antara lain, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR (Komisi I) yang menciderai rakyat, khususnya pemilih yang bersangkutan.
"Kemudian, perbuatan terdakwa adalah, hal ini menjadi ironi karena tidak melindungi nasib peternak sapi dan petani. Kemudian, terdakwa juga telah menerima janji-janji terkait pemberian uang yang jadi pertimbangan keputusan ini," paparnya.
Ketua Majelis Hakim dalam kasasi ini, Artidjo Alkosar, memutuskan hukuman ini juga karena menganggap kasus Lutfhi yang merupakan bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan kerugian negara dan kejahatan serius sehingga majelis hakim menambah masa hukuman terdakwa.
Ridwan menerangkan, sesuai dengan kasasi bernomor 1195/kasasi/pidsus/2014 atas nama terdakwa LHI yang diputus 15 september oleh majelis hakim, memiliki petikan putusan.
“Menolak kasasi pemohon LHI, mengabulkan kasasi JPU kejasaksaan Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda subsider Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Serta, mencabut hak politik untuk dipilih publik,” tulis putusan itu.
"Keputusan ini diputuskan secara bulat tanpa dissenting opinion," ujar Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement