Suara.com - Sebanyak 64 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara belum mengembalikan mobil dinas meski masa tugasnya telah berakhir sejak 15 September.
Dalam catatan Bagian Umum Kesekretariatan DPRD Sumut di Medan, Jumat, baru 11 mantan anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih lagi yang mengembalikan mobil dinas.
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut itu adalah Hardi Mulyono dan Mulkan Ritonga (Partai Golkar), Layari Sinukaban dan Nurhasanah (Partai Demokrat), Japorman Saragih dan Taufan Agung Ginting (PDI Perjuangan), Hidayatullah dan Muhammad Nasir (PKS), Ali Jabar Napitupulu dan Datuk Abul Hasan Maturidi (PPP), serta Abu Bokar Tamba (PBR).
Sedangkan 25 anggota DPRD Sumut lainnya tidak mengembalikan mobil dinas karena terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2014-2019.
Kabag Umum Setwan DPRD Sumut, Effendi Batubara mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada 75 mantan anggota DPRD Sumut yang tidak terpilih untuk mengembalikan mobil dinas.
Namun hingga empat hari dari akhir masa tugas, hanya 11 mantan anggota DPRD Sumut yang memiliki inisiatif untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut.
"Kita belum mengetahui kapan pastinya semua mobil dinas tersebut dikembalikan. Namun surat pertama sudah kita layangkan kepada setiap mantan anggota DPRD Sumut itu," katanya.
Kesekretariatan DPRD Sumut mengharapkan 64 mantan wakil rakyat tersebut untuk segera mengembalikan mobil dinas guna diserahkan kepada legislator yang baru.
Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan ke rumah 64 mantan anggota DPRD Sumut tersebut.
"Kita harus jemput bola, kalau tidak anggota DPRD Sumut pasti akan memperlambat. Padahal anggota DPRD Sumut yang baru juga membutuhkan kendaraan untuk bekerja," katanya.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Brilian Moktar mengatakan, mobil dinas tersebut adalah mobil yang dipinjamkan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Jika tidak dikembalikan dengan cepat, dikhawatirkan anggota DPRD Sumut yang baru dilantik tidak mampu menjalankan tugas yang diemban dengan maksimal.
"Kasihan anggota dewan yang terpilih karena tidak mendapatkan mobil dinas, terganggu aktivitas mereka," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Setelah alat kelengkapan dewan telah terpenuhi, Kesekretariatan DPRD Sumut diharapkan dapat berinisiatif untuk mengambil mobil dinas tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?