Suara.com - Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Penundaan itu perlu dilakukan sampai suasana kebatinan berbangsa dan bernegara kembali dalam suasana harmonis penuh keinsafan mendasarkan diri kepada Pancasila," kata Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Sudjito di Yogyakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menunjukkan jiwa kenegarawanannya, dengan mengeluarkan "keputusan presiden" untuk menunda pengesahan RUU Pilkada, sehingga perpecahan bangsa bisa dihindari.
PSP UGM juga meminta kepada anggota DPR RI hendaknya pengesahan RUU Pilkada tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, dan kepentingan jangka pendek.
"Pengesahan RUU Pilkada harus dilakukan berdasarkan pada 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu.
Ia mengatakan meskipun pada tataran yuridis normatif dan pengalaman empirik pilkada langsung maupun tidak langsung dibenarkan, keberhasilan penyelenggaraannya tidak semata-mata ditentukan oleh UU Pilkada dan institusi pemerintahan yang berwenang.
"Hal itu juga tergantung pada pendidikan politik yang mendorong peningkatan kualitas calon pemilih dan calon yang akan dipilih untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," katanya.
Anggota Tim Ahli PSP UGM Muhammad Jazir ASP mengatakan pembahasan RUU Pilkada oleh DPR RI melalui sidang paripurna saat ini belum bisa secara jernih memutuskan RUU menjadi UU untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan demi kesejahteraan rakyat.
"Kondisi antarpartai di DPR RI masih saling berhadap-hadapan dan berkompetisi selepas pemilu legislatif dan pemilu presiden. Jika dipaksakan, yang akan terjadi adalah transaksional dan negosiasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikabarkan Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, SBY Unggah Foto Melukis dengan Tangan Terinfus
-
Alasan Ketum Golkar Bahlil Kebut RUU Pilkada Dipilih DPRD: Sistem Politik Sekarang Mahalnya Minta Ampun!
-
Berapa Bayaran Reza Rahadian Sekali Main Film? Kini Terancam Jadi Pengangguran usai Ikut Demo
-
Kocak! Begini Reaksi Andovi da Lopez Tahu Namanya Masuk Daftar Artis 'Terancam' Jadi Pengangguran Usai Demo
-
CEK FAKTA: Kediaman Presiden Jokowi di Solo Dikepung Massa Demo RUU Pilkada
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba