Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Rabu (24/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Sekatan
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dituntut 15 Tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain itu, Anas juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta melakukan pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucin uang," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara 15 tahun, Anas juga diwajibkam membayar denda 94 Miliar rupiah serta US$ 5 Juta dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu satu bulan, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara, dan apabila belum tercukupi, maka akan diganti dengan penjara selama empat tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut Anas menilai bahwa apa yang dituntut oleh jaksa sangat lengkap namun kurang obyektif. Dalam pembelaannya, Anas mengatakan, dirinya adalah korban opini dari Nazarudin yang dipercaya jaksa sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Anas ikut andil dalam upaya pengurusan proyek Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga dianggap terlibat proyek-proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah yang dikerjakaPern Permai Group.
Selain itu, Anas juga dituntut karena menerima 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, menerima gratifikasi berupa kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp116,525 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Menurut jaksa, ada beberapa tahap penerimaan uang ke Anas secara langsung ataupun tidak langsung. Di antaranya yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi Karya, Rp84,515 miliar dan 36.070 dolar AS dari Permai Group atau dari M Nazaruddin sebagai fee lantaran perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN.
Selain itu juga ada penerimaan Rp 30 miliar dan 5.225.000 dolar AS dari Nazaruddin atau Permai Group sebagai fee karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang dibiayai APBN.
"Padahal terdakwa mengetahui penerimaan itu untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," kata Jaksa Yudi.
Sementara soal pencucian uang, ia menjelaskan, Anas telah membelanjakan uangnya Rp20,880 miliar untuk membeli tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit, dan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.
Anas juga membeli tanah dengan luas 280 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta dan sebidang tanah dengan luas 389 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul.
Jaksa menjelaskan, uang pembelian tanah dan bangunan tersebut berasal dari Permai Gorup yang sebelumnya dikeluarkan guna memenangan Anas di Kongres Demokrat pada Mei 2010, sebesar 1,3 juta dolar AS dan Rp700 juta.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan, Anas tak dapat membuktikan asal usul uangnya secara legal.
"Terdakwa Anas Urbaningrum tidak dapat membuktikan pembelian berasal dari penghasilan yang sah," kata Jaksa Yudi.
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
-
Anas Urbaningrum Bicara Soal Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Begini Katanya
-
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
-
Mantan Ketum Partai Demokrat Soroti Agenda di Balik Jokowi Bersua Surya Paloh: Pasti Bukan Sekadar Bertemu
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi