Suara.com - Malaysia dianggap sebagai salah satu negara terburuk untuk ditinggali kaum transgender. Hal itu diungkap dalam laporan badan pengamat hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) yang dipublikasikan hari Kamis (25/9/2014).
Dalam laporan tersebut dibeberkan secara rinci pelecehan yang dilakukan polisi dan otoritas keagamaan, termasuk di dalamnya adalah pelecehan seksual dan pemerasan. Laporan itu dibuat berdasarkan wawancara dengan lebih dari 40 transgender. Para transgender itu menyalahkan wacana "pedas" yang dilontarkan pejabat pemerintah, politisi, dan pemimpin agama terhadap kaum mereka.
Lansiran Reuters, mengutip laporan badan yang berbasis di AS itu, setiap negara bagian di Malaysia punya peraturan yang mengkriminalisasi "lelaki yang berdandan layaknya perempuan" dan sebaliknya. HRW mengatakan, Malaysia adalah salah satu negara, termasuk Nigeria dan Kuwait yang mengkriminalisasi kaum transgender.
"Malaysia sebenarnya adalah satu di antara negara-negara terburuk bagi kaum transgender karena peraturan yang ada, penangkapan-penangkapan yang diorganisir pemerintah, dan pidato bernuansa kebencian oleh politisi," kata Boris Dittric, direktur advokasi program hak asasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di HRW.
Laporan setebal 73 halaman itu berisi sebuah kesaksian seorang transgender yang mengaku ditelanjangi dan dilecehkan secara seksual oleh pejabat departemen keagamaan pada tahun 2011. Sementara itu, beberapa transgender lainnya mengaku ditangkap dan dipaksa menghadiri sesi konseling di mana mereka mendapat "kuliah" bagaimana caranya "menjadi lelaki tulen".
Kemudian, ada pula beberapa perempuan transgender yang dipenjara selama tiga tahun dan sengaja ditempatkan di bangsal penjara lelaki, sehingga mendapat pelecehan seks dari narapidana lelaki. Beberapa transgender telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang Syariah di negara bagian Negeri Sembilan. Mereka menilai undang-undang tersebut berlawanan dengan konstitusi federal yang menjamin kebebasan berekspresi dan persamaan hak. Sidang vonis atas kasus tersebut akan digelar bulan November mendatang. (Reuters)
Berita Terkait
-
Tiru Bokong Nicki Minaj, Transgender ini Tanam Silikon Ilegal
-
Perempuan Cantik Ini Sebelumnya Bocah Lelaki yang Gemuk
-
Dilarang Berdandan Mirip Perempuan saat Foto SIM, Lelaki Ini Gugat Samsat AS
-
Pengadilan Makassar Kabulkan Permintaan Sri Wahyuni Jadi Lelaki
-
Transgender Ini Mengaku Pernah Tidur dengan Jared Leto
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia