Suara.com - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan begitu, semua sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH ini berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Menteri Agama.
"Dalam melaksanakan wewenang, BPJH bekerja sama dengan lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI," tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR Leida Hanifa dalam sambutan pengesahan UU ini pada Rapat Paripurna, Kamis (25/9/2014).
Leida menerangkan, pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan admintrasi.
"Sedangkan, pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memperoleh akreditasi MUI. Sedangkan pernyataan kehalalan produk tetap berdasarkan fatwa MUI dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pengujjian LPH dalam bentuk sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH," kata Leida.
Leida menjelaskan, seluruh biaya proses admintrasi dalam sertifikasi produk halal dibebankan kepada pelaku usaha yang ditentukan UU. Sedangkan pengusaha mikro dan pengusaha kecil akan mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun tanggung jawab sosial perusahaan.
Leida menambahkan, dalam RUU ini, MUI juga diberikan keluasan, selain memberikan sertifikasi terhadap produk halal, juga mengakreditasi lembaga pemeriksa halal yang didirikan pemerintah atau masyarakat, dan mensertifikasi auditor halal.
Leida mengatakan, RUU itu dibentuk untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk halal. Serta menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya produk halal dan mewajibkan produsen untuk memberikan jaminan kehalalan produk.
Dengan demikian, terkait dnegan kewajiban bersetifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, mulai berlaku lima tahun terhitung setelah UU ini diundangkan, 25 September 2014. Namun, sebelum kewajiban ini berlaku, jenis produk halal bersitifikat akan diatur bertahap dalam peraturan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api