Suara.com - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan begitu, semua sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH ini berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Menteri Agama.
"Dalam melaksanakan wewenang, BPJH bekerja sama dengan lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI," tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR Leida Hanifa dalam sambutan pengesahan UU ini pada Rapat Paripurna, Kamis (25/9/2014).
Leida menerangkan, pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan admintrasi.
"Sedangkan, pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memperoleh akreditasi MUI. Sedangkan pernyataan kehalalan produk tetap berdasarkan fatwa MUI dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pengujjian LPH dalam bentuk sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH," kata Leida.
Leida menjelaskan, seluruh biaya proses admintrasi dalam sertifikasi produk halal dibebankan kepada pelaku usaha yang ditentukan UU. Sedangkan pengusaha mikro dan pengusaha kecil akan mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun tanggung jawab sosial perusahaan.
Leida menambahkan, dalam RUU ini, MUI juga diberikan keluasan, selain memberikan sertifikasi terhadap produk halal, juga mengakreditasi lembaga pemeriksa halal yang didirikan pemerintah atau masyarakat, dan mensertifikasi auditor halal.
Leida mengatakan, RUU itu dibentuk untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk halal. Serta menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya produk halal dan mewajibkan produsen untuk memberikan jaminan kehalalan produk.
Dengan demikian, terkait dnegan kewajiban bersetifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, mulai berlaku lima tahun terhitung setelah UU ini diundangkan, 25 September 2014. Namun, sebelum kewajiban ini berlaku, jenis produk halal bersitifikat akan diatur bertahap dalam peraturan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!
-
Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya
-
'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?
-
Wajah Oval Berhijab Makin Cantik dengan 5 Model Kacamata Ini, Anti Pusing dan Tetap Stylish!
-
ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut
-
Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan
-
Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang