Suara.com - Rapat Paripurna Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya dilanjutkan sekira pukul 22.48 WIB, Kamis (25/9/2014). Rapat ini molor tiga jam lebih dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yaitu pukul 19.30 WIB.
Pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso mengatakan, ada lima hal yang substantif dalam forum lobi tadi yang sepakat.
"Saya akan sampaikan hasil lobi yang dilakukan pimpinan fraksi, terhadap lima hal substansi, yang dilaporkan pansus, Komisi II, panja, yang dibawa ke forum lobi," kata Priyo membuka rapat.
Dalam lobi, munculnya opsi Pilkada langsung dengan sejumlah syarat. Pertama, adalah soal subtansi tentang paket atau tidak paket, maksudnya pemilihan kepala daerah yang sepaket dengan wakilnya. "Hasil lobi tadi, memilih kepala daerahnya saja tanpa wakil," kata Priyo.
Kemudian, supaya tidak ada konflik kepentingan dengan calon incumbent, hasil forum lobi tadi memutuskan pelarangan dan tidak boleh untuk calon yang memiliki ikatan perkawinan. "Jadi suami untuk periode berikutnya istrinya nggak boleh harus menunggu jeda 5 tahun," kata Priyo.
Ketiga, forum lobi tadi juga membahas soal proses rekapitulasi pilkada langsung. Keputusannya adalah rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. "Artinya dari TPS ke KPU, tadi disepakati berjenjang," tutur politisi Golkar itu.
Yang keempat, sambung Priyo adalah soal satu atau dua putaran untuk diberlangsungkannya Pilkada itu sendiri. Persoalan ini, Priyo mengatakan menyerahkan kepada Komisi II untuk mengkaji lebih dalam. "Nanti dipersilakan kepada Pak Arief Wibowo untuk mengkaji hal itu," tambahnya.
Kelima, kata Priyo, adanya permintaan khusus Partai Demokrat tentang syarat Pilkada langsung. Namun, tidak mencapai mufakat sehingga harus dibawa ke dalam rapat paripurna malam ini. "Dan opsi yang ditawarkan demokrat ini tidak bisa mencapai mufakat," katanya.
Dengan demikian, sambung Priyo, hanya ada dua opsi yang tersedia untuk diambil keputusan RUU Pilkada ini. "Bisa mufakat atau voting. Pilihannya cuma dua, langsung, atau lewat DPRD," papar Priyo.
Namun, belum selesai Priyo melanjutkan proses rapat kali ini, intrupsi menghujaninya. Seharusnya dia memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memaparkan pandangannya. Tetapi, anggota DPR lain meminta penjelasan Priyo. Sidang ini pun masih terus berjalan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG