Suara.com - Politisi Golkar Priyo Budi Santoso menantang para pihak yang kecewa terkait hasil rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Pilkada pada Jumat (26/9/2014) dini hari, agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam Pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat ya silahkan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta.
Wakil ketua DPR itu juga mengatakan, baik pilkada langsung maupun tidak langsung merupakan hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.
Dia mengklaim, semua ini dilakukan demi kebaikan rakyat seperti menekan biaya pelaksanaan pemilu dan mengurangi gesekan antarpendukung calon kepala daerah yang kerap terjadi.
Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta. Dia mengatakan baik Pilkada langsung ataupun melalui DPRD tetap sebuah keputusan yang demokratis.
"Selama ini pilkada langsung masih dievaluasi secara dangkal, misalnya, karena biaya tinggi atau rawan konflik," katanya.
Menurut dia, konflik antarpendukung tidak perlu dipersoalkan, justru yang terjadi adalah banyaknya protes dari pendukung terhadap penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!