Suara.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah politisi lainnya atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU MD3 dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Gugatan itu berkaitan dengan pembagian jabatan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR lainnya yang bisa dipilih lewat pemungutan suara atau voting sesuai dengan UU MD3 yang disahkan sehari menjelang pelaksanaan Pilpres 2014.
MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.
Hal demikian lazim dalam sistem presidensial dan multi partai yang berlaku di Indonesia.
MK juga memandang, kalau UU MD3 yang dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena perubahan UU itu sudah diagendakan.
Namun satu hal yang menjadi catatan, MK memerintahkan agar UU MD3 diubah lima tahun sekali agar tidak menghasilkan sistem yang ajaib.
Adapun sejumlah pasal yang digugat yakni pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152.
Putusan ini membuka peluang semua kursi alat kelengkapan DPR bisa dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri