Suara.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah politisi lainnya atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU MD3 dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Gugatan itu berkaitan dengan pembagian jabatan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR lainnya yang bisa dipilih lewat pemungutan suara atau voting sesuai dengan UU MD3 yang disahkan sehari menjelang pelaksanaan Pilpres 2014.
MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.
Hal demikian lazim dalam sistem presidensial dan multi partai yang berlaku di Indonesia.
MK juga memandang, kalau UU MD3 yang dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena perubahan UU itu sudah diagendakan.
Namun satu hal yang menjadi catatan, MK memerintahkan agar UU MD3 diubah lima tahun sekali agar tidak menghasilkan sistem yang ajaib.
Adapun sejumlah pasal yang digugat yakni pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152.
Putusan ini membuka peluang semua kursi alat kelengkapan DPR bisa dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M