Suara.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah politisi lainnya atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU MD3 dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Gugatan itu berkaitan dengan pembagian jabatan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR lainnya yang bisa dipilih lewat pemungutan suara atau voting sesuai dengan UU MD3 yang disahkan sehari menjelang pelaksanaan Pilpres 2014.
MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.
Hal demikian lazim dalam sistem presidensial dan multi partai yang berlaku di Indonesia.
MK juga memandang, kalau UU MD3 yang dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena perubahan UU itu sudah diagendakan.
Namun satu hal yang menjadi catatan, MK memerintahkan agar UU MD3 diubah lima tahun sekali agar tidak menghasilkan sistem yang ajaib.
Adapun sejumlah pasal yang digugat yakni pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152.
Putusan ini membuka peluang semua kursi alat kelengkapan DPR bisa dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram
-
Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC
-
3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
-
IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR
-
Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta
-
Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika
-
Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi