Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penghapusan klausul keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Gugatan tersebut diajukan sejumlah aktivis perempuan dan sejumlah lembaga pegiat gender yang diwakili oleh Rieke Dyah Pitaloka, Khofifah Indar Prawansa, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih dan Lia Wulandari. Mereka tergabung dalam Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan.
Uji materi tersebut diajukan pada 19 Agustus 2014 dengan nomor registrasi 82/PUU-XII/2014.
Pemohon menilai penghapusan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR bertentangan dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan putusan nomor 20/PUU-X/2013 yang menegaskan keterwakilan 30 persen perempuan merupakan diskriminasi positif dalam rangka mewujudkan keseimbangan gender di lembaga legislatif.
Pasal-pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 97 ayat (2) tentang pimpinan komisi, Pasal 104 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 ayat (2) tentang Pimpinan BKSAP. Ada pula Pasal 121 ayat (2) tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, Pasal 152 ayat (2) tentang Pimpinan BURT, Pasal 158 ayat (2) tentang Pimpinan Panitia Khusus dalam UU MD3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Miftahul Akhyar Kembali Jadi Rais Am PBNU, AHWA Pesan Rangkul Semua Elemen
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang