Suara.com - Ditolaknya gugatan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), berujung bencana buat koalisi partai pendukung Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla di DPR.
Pasalnya ancaman dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang hendak menyapu bersih, alias merebut semua kursi pimpinan di DPR dan alat kelengkapan DPR, yakni ditingkat komisi bisa saja terwujud.
MK, Senin (29/9/2014), telah menyatakan menolak gugatan Megawati Soekarnoputri cs dan menyebutkan UU MD3 tidak melanggar konstitusi. Itu artinya, membolehkan DPR mengambil mekanisme pemungutan suara untuk memilih pemimpinnya.
Dari 560 kursi di DPR, 293 kursi anggota adalah milik KMP plus Demokrat, yang pekan lalu baru ikut berperan meloloskan UU Pilkada dengan mengambil sikap walk out. Kubu KMP, terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP.
Sedangkan kubu pendukung Jokowi yang dikomandani PDI Perjuangan, Nasdem, PKB dan Hanura hanya memiliki 211 suara saja.
Suara.com mendapatkan lembar salinan terkait kesepakatan kubu KMP yang jauh-jauh hari sudah berencana membagi-bagi kursi di Parlemen. Bahkan Partai Demokrat juga diplot mendapatkan kursi Ketua MPR.
Berikut isi salinan kesepakatan itu:
1. Golkar bakal mendapat jatah 5 kursi ketua dan 15 posisi wakil ketua.
2. Gerindra berhak mendapatkan jatah 4 kursi dan 12 posisi wakil ketua.
3. PAN kebagian 3 kursi ketua dan 8 kursi wakil ketua.
4. PKS berhak dapat 2 kursi ketua dan 7 kursi wakil ketua.
5. Sedangkan PPP mendapat 2 kursi ketua dan 6 posisi wakil ketua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi