Suara.com - Persatuan Pelajar Indonesia di Australia cabang Australian Capital Territory (PPIA ACT) sangat menyesalkan dan mengecam pengesahan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua PPIA ACT, Shohib Essir mengatakan, berdasarkan hasil kajian akademik yang telah banyak dilakukan mengenai pilkada langsung, PPIA ACT menyimpulkan bahwa telah terjadi pendidikan politik yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia melalui pelaksanaan pilkada langsung sejak 2005.
Pilkada langsung secara pasti telah membuat kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada masyarakat melalui aspek akuntabilitas vertikal yang terkandung di dalamnya.
“Selain itu, saat ini pelembagaan partai politik di Indonesia belum mampu menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi secara efektif. Hal ini ditunjukkan dengan kuatnya dominasi oligarki di dalam partai politik. Pilkada langsung merupakan mekanisme agar rakyat terlibat dalam menentukan sendiri pemimpin politiknya ketika partai politik belum mampu menjadi saluran agregasi kepentingan yang akuntabel. Oleh karena itu, pemberlakuan kembali Pilkada oleh DPRD secara pasti mencabut hak konstitusional warga Negara untuk terlibat aktif dalam politik dengan memilih langsung pemimpinnya dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) tentang kedaulatan rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (3/10/2014).
PPIA ACT menilai bahwa problematisasi pilkada langsung apakah ide ‘nilai asli Indonesia’ atau ‘impor nilai Barat’ telah digunakan sebagai retorika untuk mengembalikan otoritarianisme. Adapun penilaian ini diambil karena rezim Orde Baru menggunakan retorika yang persis sama untuk merepresi bangsa Indonesia selama 32 tahun.
Oleh karena itu, tindakan pemberlakuan pemilihan kepala daerah tidak langsung adalah contoh bagaimana kelompok oligarki dengan cara berpikir Orde Baru-nya ingin membajak demokratisasi di Indonesia.
Berdasarkan hal di atas, PPIA ACT berpendapat bahwa upaya pemberlakuan kembali pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dengan metode tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kontraproduktif dengan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 16 tahun pasca runtuhnya rezim otoriter Orde Baru.
Karena itu, PPIA ACT menolak dan mengecam dengan keras atas pemberlakuan kembali pilkada tidak langsung di Indonesia. PPIA ACT juga mendukung segala upaya yang diusahakan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk membatalkan pasal tersebut, termasuk melalui upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertanggungjawab atas kekisruhan ini dengan mengambil sikap tegas sebagai kepala Negara melalui keputusan politik resmi preside. PPIA ACT juga mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk mengembalikan UU Pilkada kepada DPR RI ketika resmi menjabat dan berupaya untuk menjamin hak konstitusional warga Negara untuk memilih sendiri kepala daerahnya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin