Suara.com - Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar, meminta agar aparat kantor Kecamatan Jayanti dapat menuntaskan penertiban warung mesum yang berada di wilayah itu, karena telah menimbulkan keresahan warga.
"Saya berikan batas waktu selama dua pekan. Bila tidak mampu, Camat akan diberikan sanksi," kata Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Jumat (3/10/2014).
Zaki mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari warga, bahwa keberadaan warung remang-remang di Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Kondang, Kecamatan Jayanti, itu sudah meresahkan. Menurutnya pula, Camat Jayanti, Heru Ultari, harus dapat membenahi masalah warung mesum tersebut, berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.
Pernyataan itu disampaikan Zaki sehubungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang yang telah mendesak aparat terkait untuk menertibkan lokasi mesum di Kecamatan Jayanti. Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam Jaelani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan masalah itu kepada Bupati, supaya menutup lokasi maksiat tersebut dan bila ada yang terlibat agar diberikan sanksi.
MUI, menurut Nur Alam pula, mendapatkan laporan dari warga bahwa terdapat warung dan rumah penduduk yang diduga sebagai lokasi maksiat di Jayanti. Bahkan disebutkan, pemilik warung senantiasa menjual dengan bebas aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, serta sengaja memajang pelayan dengan rok mini untuk menemani tamu yang datang.
Zaki kembali menambahkan bahwa batas waktu penertiban itu tidak boleh diabaikan. Jika pihak Camat tidak sanggup untuk menertibkannya, maka menurutnya akan ada sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
Dikatakannya bahwa penertiban bisa dilakukan dengan membongkar bangunan karena telah diperuntukkan sebagai warung yang menjual minuman keras, serta diduga sebagai tempat berbuat mesum. Selain itu, bangunan tersebut juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menggunakan bahu jalan yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. [Antara]
Berita Terkait
-
Produksi Hio Meningkat Pesat Jelang Imlek
-
Residu Kimia Sempat Cemari Cisadane, Pengelola Pastikan Air Minum Aman
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel