Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di tangan DPR. Perppu tersebut diterbitkan untuk menjamin pilkada langsung tetap digelar di Indonesia.
Terkait penerbitan Perppu, anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu memiliki sejumlah catatan. UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014, katanya, telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU tersebut.
"Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).
Apakah Presiden SBY telah memenuhi syarat penerbitan Perppu? Menurut Umam, Presiden sudah memenuhi syarat penerbitan Perppu. Dalam konstitusi, katanya, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Dalam konteks Perppu Pilkada, kata ada extraordinary needs, kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar. Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.
Dikatakan, salah satu sumpah yang diucapkan Presiden yakni menegakkan konstitusi. Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, dimana konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, kata Umam, masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.
"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak