Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di tangan DPR. Perppu tersebut diterbitkan untuk menjamin pilkada langsung tetap digelar di Indonesia.
Terkait penerbitan Perppu, anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu memiliki sejumlah catatan. UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014, katanya, telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU tersebut.
"Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).
Apakah Presiden SBY telah memenuhi syarat penerbitan Perppu? Menurut Umam, Presiden sudah memenuhi syarat penerbitan Perppu. Dalam konstitusi, katanya, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Dalam konteks Perppu Pilkada, kata ada extraordinary needs, kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar. Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.
Dikatakan, salah satu sumpah yang diucapkan Presiden yakni menegakkan konstitusi. Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, dimana konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, kata Umam, masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.
"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov