Suara.com - Pelaku penculikan terhadap Rizki (11), berinisial RZA (24) masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandung. Pelaku mengaku penculikan dilakukan untuk meminta tebusan pada orang tua korban guna memenuhi biaya kuliahnya di Bandung.
"Pelaku merupakan mahasiswa semester empat di salah satu universitas swasta ternama di Bandung. Keterangan pelaku uang tebusan akan dipakai untuk biaya kuliah," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, di Cianjur, Sabtu (11/10/2014).
Dia menjelaskan, selang 12 jam setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan korban, pihaknya menyebar sejumlah anggota guna mencari keberadaan pelaku dan korban yang berhasil ditangkap di Kampung Lemah Sari, Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Pandeglang-Banten.
"Petunjuk yang memudahkan kami untuk mengejar pelaku, STNK sepeda motor milik pelaku yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ini sepeda motor bernopol B 3130 FPF, kami amankan," katanya.
Di hadapan petugas, ungkap dia, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut baru pertamakali dilakukan, namun pelaku tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2009 dan sempat menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy.
"Tersangka akan dijerat pasal 328 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan untuk dugaan tindak pidana yang lainnya mengenai adanya informasi tentang rencana korban akan dijual masih sedang didalami," katanya.
Sementara itu, Rizki kini berkumpul kembali dengan keluarganya di Cianjur. Ia mengatakan, sebelum dibawa ke wilayah Banten, pelaku yang baru dikenal korban itu, mengajaknya untuk membeli voucer game di salah satu warnet.
Namun hal tersebut hanya iming-iming pelaku yang membawa korban bersama temannya Ardi ke arah Cipanas. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Cugenang, Ardi diturunkan pelaku karena menangis minta dipulangkan.
"Sedangkan adik kami dibawa pelaku hingga ke Banten. Rizki sempat menelepon dan memberitahukan keberadaanya. Saat itu, kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur," kata Rani Rahmawati (28) kakak kandung korban.
Dalam pembicaraan telepon ketika itu, pelaku melalui korban minta tebusan Rp30 juta agar korban bisa selamat dan dikembalikan ke pihak keluarga. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung