Suara.com - Polresta Tangerang, Banten, menahan Rh (33) seorang pedagang makanan dan minuman dalam kemasan kadaluarsa di sebuah rumah di Kecamatan Sepatan. RH kedapatan menjual 1,5 ton makanan kadaluarsa.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis hukuman di atas lima tahun penjara yakni Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, "kata Kapolsek Sepatan Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Sabtu (11/10/2014).
Pelaku, tambahnya, juga dapat dijerat dengan pasal 141 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya telah menjual makanan kadaluarsa kepada warga. Katanya, makanan itu digunakan sebagai pakan ternak.
Namun, kilah pelaku hanya sesaat. Setelah didesak polisi, dia pun mengaku telah menjual makanan tidak layak kepada warga.
"Saya menjual makanan itu di beberapa toko di Kecamatan Kronjo dan sekolah," ujarnya.
"Makanan yang dijual mi instan, susu kemasan, biskuit, dan minuman kaleng. Saya dapat dari Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saya beli borongan sebesar Rp1,5 juta per truk untuk berbagai jenis, ungkap pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Borneo FC Tumbang dari Persita, Duel Klasik Persib vs Persija Penentu Juara Paruh Musim
-
Hasil Persita vs Borneo FC 2-0: Pendekar Cisadane Tak Tertahankan Masuk Persaingan Papan Atas
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Eks Gelandang Persija Ungkap Alasan Gabung Persita Tangerang
-
Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di BRI Super League 9 Januari 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan