Suara.com - Polresta Tangerang, Banten, menahan Rh (33) seorang pedagang makanan dan minuman dalam kemasan kadaluarsa di sebuah rumah di Kecamatan Sepatan. RH kedapatan menjual 1,5 ton makanan kadaluarsa.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis hukuman di atas lima tahun penjara yakni Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, "kata Kapolsek Sepatan Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Sabtu (11/10/2014).
Pelaku, tambahnya, juga dapat dijerat dengan pasal 141 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya telah menjual makanan kadaluarsa kepada warga. Katanya, makanan itu digunakan sebagai pakan ternak.
Namun, kilah pelaku hanya sesaat. Setelah didesak polisi, dia pun mengaku telah menjual makanan tidak layak kepada warga.
"Saya menjual makanan itu di beberapa toko di Kecamatan Kronjo dan sekolah," ujarnya.
"Makanan yang dijual mi instan, susu kemasan, biskuit, dan minuman kaleng. Saya dapat dari Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saya beli borongan sebesar Rp1,5 juta per truk untuk berbagai jenis, ungkap pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Puncak Kekecewaan Pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalanan Becek dan Dipenuhi Sayuran Busuk
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Mesum ke Perempuan, Medsos Gempar!
-
Resmi Bergulir! Ribuan Warga Meriahkan Turnamen Sepak Bola Antardesa di Tangerang
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan