- Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, dijaga ketat aparat setelah ditetapkan tersangka KPK.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
- Penyidikan kasus ini dimulai Agustus 2025, diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Suasana berbeda terasa di sekitar kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan perumahan elite Condet, Jakarta Timur. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, rumah tersebut kini berada di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.
Penjagaan berlapis ini merupakan buntut langsung dari penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024, sebuah skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pantauan di lokasi sejak pukul 17.20 WIB, aktivitas lalu lintas warga di sekitar kompleks perumahan tampak relatif normal. Namun, pemandangan mencolok terlihat di sekitar area rumah mantan pejabat tersebut.
Sejumlah petugas keamanan bersiaga, mengatur pergerakan warga, dan secara tegas membatasi akses bagi tamu yang tidak memiliki kepentingan jelas.
Setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut dipastikan tidak luput dari pemeriksaan. Identitas dan tujuan kedatangan mereka diperiksa secara saksama oleh petugas yang berjaga.
Awak media yang mencoba mendekat pun tak diizinkan untuk meliput lebih jauh ke dalam area rumah.
"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi sebagaimana disitat dari kantor berita Antara, Kamis (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini sebelumnya telah dikonfirmasi secara langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan jawaban singkat namun tegas saat ditanya mengenai status hukum Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Meski demikian, Fitroh saat itu belum merinci lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lain yang turut terseret dalam pusaran kasus kuota haji ini, apakah hanya Yaqut seorang atau ada nama-nama lain yang terlibat.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka dalam perkara ini, menandakan eskalasi serius dalam pengusutan kasus tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Belakangan terungkap, tak hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun sudah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Sejak awal, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan angka fantastis. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!