- Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, khawatir KUHP baru berpotensi mengembalikan nuansa otoritarianisme Orde Baru.
- Pasal penghinaan kepala negara (Pasal 218) dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kritik pekerja seni dan masyarakat.
- Pasal unjuk rasa (Pasal 256) berpotensi mengubah prosedur dari pemberitahuan menjadi sistem izin tersirat, membatasi sipil.
Suara.com - Bayang-bayang rezim otoritarian Orde Baru (Orba) dinilai kembali menghantui Indonesia melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mewanti-wanti adanya sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil dan membungkam kritik terhadap pemerintah.
Lakso menyoroti pergeseran drastis dalam tatanan hukum nasional yang dianggapnya bisa menghalangi proses berdemokrasi.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.
Lakso mempertanyakan batasan jelas antara kritik kebijakan dengan delik penghinaan, terutama bagi para pekerja seni dan konten kreator yang sering menggunakan gaya bahasa satir.
"Gimana kita bisa melakukan proses penyuaraan pendapat yang demokratis jika kata-kata satir dianggap penghinaan? Jangan sampai orang lagi stand up comedy mengkritisi pemerintah tiba-tiba dipidana karena dianggap hinaan bukan kritikan," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).
Ia mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 dan 22 yang sebelumnya telah membatalkan pasal serupa karena tipisnya batas antara kritik dan penghinaan.
Menurutnya, pemerintah harus siap dikritisi jika memilih berada di tampuk kekuasaan.
Tak hanya kepala negara, KUHP baru juga memuat delik penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.
Lakso mengkhawatirkan masyarakat tidak lagi leluasa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja wakil rakyat.
Baca Juga: Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
"Kalau ada orang bilang DPR bodoh atau DPR hanya datang, diam, dan tidur, apakah itu masuk delik penghinaan lembaga negara? Ini persoalan serius bagi kebebasan berpendapat," tegasnya.
Poin yang dianggap paling mengancam kebebasan sipil adalah Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa.
Lakso menyebut regulasi ini mengubah sistem dari "pemberitahuan" menjadi "izin" secara tersirat. Jika aksi unjuk rasa atau mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan yang berujung izin, pelakunya bisa langsung dipidana.
"Ini mengembalikan sistem zaman Orba di mana semua harus izin pemerintah," jelas Lakso.
Mendengar paparan tersebut, Abraham Samad selaku rekan diskusinya menyimpulkan apakah ini berarti KUHP baru merupakan bentuk kembalinya rezim otoritarian. Lakso pun mengamini kekhawatiran tersebut.
"Berpotensi menjadi kembalinya rezim otoritarian dengan perangkat hukum yang ada sekarang," pungkas Lakso.
Kini, publik dan aktivis hak asasi manusia terus memantau implementasi aturan ini, sembari mendesak agar ruang demokrasi tidak semakin menyempit akibat tafsir subjektif aparat penegak hukum terhadap pasal-pasal tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk