Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis memilih tetap melanjutkan gugatan UU Pilkada meski enam dari sembilan pemohon sudah mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku tidak terpengaruh meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2 Oktober 2014 lalu.
"Kecuali kalau dikatakan sudah tidak ada problem lagi, dan masih ada kondisional. Jadi karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya," ucap Kaligis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Selain itu, dia menerangkan akan mencabut gugatannya apabila MK sudah memutuskan bahwa UU No 22 Tahun 2014 sudah benar-benar tidak ada masalah.
"Selagi masih ada masalah, saya masih berhak untuk mengajukan (UU Pilkada). Saya masih berhak menguji, beleum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata Kaligis.
Dia juga masih menunggu sampai Perppu yang diterbikan Presiden SBY diterima oleh DPR dan terdapat kepastian hukum, baru dia akan mencabut gugatannya.
Semenytara dua Hakim MK sebelumnya berpendapat kalau UU Pilkada yang menjadi objek gugatan sudah lagi tidak berlaku setelah ada Perppu meski belum disetujui DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai