Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis memilih tetap melanjutkan gugatan UU Pilkada meski enam dari sembilan pemohon sudah mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku tidak terpengaruh meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2 Oktober 2014 lalu.
"Kecuali kalau dikatakan sudah tidak ada problem lagi, dan masih ada kondisional. Jadi karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya," ucap Kaligis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Selain itu, dia menerangkan akan mencabut gugatannya apabila MK sudah memutuskan bahwa UU No 22 Tahun 2014 sudah benar-benar tidak ada masalah.
"Selagi masih ada masalah, saya masih berhak untuk mengajukan (UU Pilkada). Saya masih berhak menguji, beleum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata Kaligis.
Dia juga masih menunggu sampai Perppu yang diterbikan Presiden SBY diterima oleh DPR dan terdapat kepastian hukum, baru dia akan mencabut gugatannya.
Semenytara dua Hakim MK sebelumnya berpendapat kalau UU Pilkada yang menjadi objek gugatan sudah lagi tidak berlaku setelah ada Perppu meski belum disetujui DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti