Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis memilih tetap melanjutkan gugatan UU Pilkada meski enam dari sembilan pemohon sudah mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengaku tidak terpengaruh meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2 Oktober 2014 lalu.
"Kecuali kalau dikatakan sudah tidak ada problem lagi, dan masih ada kondisional. Jadi karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya," ucap Kaligis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Selain itu, dia menerangkan akan mencabut gugatannya apabila MK sudah memutuskan bahwa UU No 22 Tahun 2014 sudah benar-benar tidak ada masalah.
"Selagi masih ada masalah, saya masih berhak untuk mengajukan (UU Pilkada). Saya masih berhak menguji, beleum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata Kaligis.
Dia juga masih menunggu sampai Perppu yang diterbikan Presiden SBY diterima oleh DPR dan terdapat kepastian hukum, baru dia akan mencabut gugatannya.
Semenytara dua Hakim MK sebelumnya berpendapat kalau UU Pilkada yang menjadi objek gugatan sudah lagi tidak berlaku setelah ada Perppu meski belum disetujui DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB