Suara.com - Tim Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil meringkus SU alias Ronald (29), pelaku perampokan berpistol yang sekaligus telah membunuh istri sahabatnya sendiri.
"Tersangka ini sempat buron selama lima tahun, sebelum akhirnya ditangkap di dekat pusat perbelanjaan tradisional di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada pers di Pekanbaru, Selasa (14/10/2014).
Guntur mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai SU, sebelum kemudian melaporkannya ke Polsek Tambusai Utara. Mendapat informasi itu, pihak Polsek kemudian melaporkan ke Tim Jatanras Polda Riau, hingga akhirnya pada Minggu (12/10) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka pun diringkus.
"Saat diamankan, tersangka tidak membawa senjata api dan ditangkap tanpa ada perlawanan," kata Guntur.
Guntur mengatakan, Tim Jatanras yang turun ke lokasi penangkapan merupakan anggota kepolisian dari Unit I Subdit III Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau. Tim tersebut menurutnya pula, saat ini masih berada di Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan untuk kepentingan pengembangan kasus.
Menurut catatan kepolisian, tersangka SU alias Ronald merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang berkomplot. Sebelumnya, kepolisian telah lebih dulu menangkap dua pelaku kejahatan rekan SU, yakni AG dan KA, yang merupakan otak pelaku atau ketua dari kelompok penjahat tersebut. Dikatakan, terakhir kali kawanan penjahat itu tercatat melakukan aksinya di Pekanbaru, tepatnya pada pertengahan 2009 lalu.
"Sebenarnya tersangkanya itu ada empat orang. Satu lagi (adalah) BA, yang sejauh ini masih dalam pengejaran. Informasi tentang keberadaan DPO itu akan dikorek dari SU, dan akan disesuaikan dengan pengakuan dua tersangka sebelumnya," kata Guntur pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Aileen: Queen of the Serial Killers Baru Tayang di Netflix, Kisah Nyata PSK Jadi Pembunuh Berantai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri