Suara.com - Pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia. Perempuan itu terbukti telah melakukan hubungan seks dengan anak majikannya yang baru berusia 13 tahun.
Hubungan asmara itu telah membuat PRT itu hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Keputusan pengadilan itu langsung ditanggapi kuasa hukum PRT itu dengan mengajukan banding.
Kuasa hukum PRT itu mengatakan, kliennya tidak tahu umur dari anak majikannya itu. Selain itu, anak majikannya melaporkan hubungan asmaranya dengan Pekerja Rumah Tangga itu kepada seorang dokter atas kemauannya sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum bocah 13 tahun itu menutut pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih berat lagi karena telah menggoda anak majikannya ketika orangtuanya tidak ada.
Awalnya, PRT asal Indonesia itu mengaku telah diperkosa oleh anak majikannya. Namun, dia mengubah pernyatannya itu ketika diperiksa oleh polisi.
PRT itu berhasil menyembunyikan kehamilannya dari sang majikan. PRT itu berusaha untuk kembali ke Indonesia. Namun, sebelum niatnya itu terlaksana, PRT itu justru melahirkan bayinya secara premature. (Emirates247)
Tag
Berita Terkait
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
4 Zodiak Ini Membosankan Saat Bercinta, Cancer Malas Coba Posisi Baru
-
Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
-
Review Lagu 'Bercinta Lewat Kata' Donne Maula, Kisah Realita tentang Cinta
-
Modal Bantal Tapi Bisa Bikin Istri Puas Keenakan di Ranjang, Gimana Sih Caranya?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran