Suara.com - Pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia. Perempuan itu terbukti telah melakukan hubungan seks dengan anak majikannya yang baru berusia 13 tahun.
Hubungan asmara itu telah membuat PRT itu hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Keputusan pengadilan itu langsung ditanggapi kuasa hukum PRT itu dengan mengajukan banding.
Kuasa hukum PRT itu mengatakan, kliennya tidak tahu umur dari anak majikannya itu. Selain itu, anak majikannya melaporkan hubungan asmaranya dengan Pekerja Rumah Tangga itu kepada seorang dokter atas kemauannya sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum bocah 13 tahun itu menutut pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih berat lagi karena telah menggoda anak majikannya ketika orangtuanya tidak ada.
Awalnya, PRT asal Indonesia itu mengaku telah diperkosa oleh anak majikannya. Namun, dia mengubah pernyatannya itu ketika diperiksa oleh polisi.
PRT itu berhasil menyembunyikan kehamilannya dari sang majikan. PRT itu berusaha untuk kembali ke Indonesia. Namun, sebelum niatnya itu terlaksana, PRT itu justru melahirkan bayinya secara premature. (Emirates247)
Tag
Berita Terkait
-
Bercinta dengan Maut Jadi Ajang Aktor Muda Keluar dari Zona Nyaman, Maxime Bouttier Tampil Toxic
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
4 Zodiak Ini Membosankan Saat Bercinta, Cancer Malas Coba Posisi Baru
-
Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
-
Review Lagu 'Bercinta Lewat Kata' Donne Maula, Kisah Realita tentang Cinta
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil