Suara.com - Polda Metro Jaya didesak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk kembali mengusut kasus yang dilaporkan Peradi terhadap pengacara kondang OC Kaligis.
"Kami meminta dijalankan hal-hal yang normal saja sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa," kata Shalih Mangara Sitompul selaku Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad Peradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Ia menambahkan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). "Seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Yang dipertanyakan adalah soal tandatangan, karena itu diduga palsu," papar Shalih.
Peradi pun tidak merasa bahwa OC Kaligis membuka pendidikan calon advokad terhadap 37 calon advokad angkatan IX.
OC Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. "Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokad terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," tuturnya.
Dengan itu, Shalih berharap, kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan tidak berhenti di penyidikan. "Kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, jadi semuanya biar jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Nur Ichsan)
Berita Terkait
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh, Kapolda Metro: Ini Bukan Kegiatan Simbolis
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor