Suara.com - Polda Metro Jaya didesak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk kembali mengusut kasus yang dilaporkan Peradi terhadap pengacara kondang OC Kaligis.
"Kami meminta dijalankan hal-hal yang normal saja sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa," kata Shalih Mangara Sitompul selaku Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad Peradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Ia menambahkan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). "Seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Yang dipertanyakan adalah soal tandatangan, karena itu diduga palsu," papar Shalih.
Peradi pun tidak merasa bahwa OC Kaligis membuka pendidikan calon advokad terhadap 37 calon advokad angkatan IX.
OC Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. "Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokad terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," tuturnya.
Dengan itu, Shalih berharap, kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan tidak berhenti di penyidikan. "Kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, jadi semuanya biar jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Nur Ichsan)
Berita Terkait
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden