Suara.com - Polda Metro Jaya didesak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk kembali mengusut kasus yang dilaporkan Peradi terhadap pengacara kondang OC Kaligis.
"Kami meminta dijalankan hal-hal yang normal saja sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa," kata Shalih Mangara Sitompul selaku Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad Peradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Ia menambahkan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). "Seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Yang dipertanyakan adalah soal tandatangan, karena itu diduga palsu," papar Shalih.
Peradi pun tidak merasa bahwa OC Kaligis membuka pendidikan calon advokad terhadap 37 calon advokad angkatan IX.
OC Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. "Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokad terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," tuturnya.
Dengan itu, Shalih berharap, kasus tersebut berlanjut ke pengadilan dan tidak berhenti di penyidikan. "Kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, jadi semuanya biar jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Nur Ichsan)
Berita Terkait
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh, Kapolda Metro: Ini Bukan Kegiatan Simbolis
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri