- Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru wajibkan aparat penegak hukum bekerja lebih profesional.
- Advokat kini memiliki hak aktif menyuarakan keberatan dan mengakses bukti seperti rekaman CCTV dalam penyidikan.
- Negara mengakui profesi advokat sebagai penegak hukum setara dengan imunitas saat bertugas beritikad baik.
Suara.com - Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa perubahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu poin krusialnya adalah sistem yang memaksa aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, untuk bekerja lebih profesional.
Hal tersebut disampaikan Harry usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Harry menyampaikan, dalam KUHAP yang baru saja disahkan, peran advokat tidak lagi sekadar pelengkap atau "penonton" dalam proses penyidikan. Advokat kini memiliki hak untuk bersuara aktif demi melindungi hak-hak tersangka.
"Advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi kalau misalnya kliennya diintimidasi, terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Harry.
Selain itu, kata dia, transparansi dalam proses penyidikan juga diperkuat dengan akses terhadap teknologi.
Jika sebelumnya rekaman kamera pengawas atau CCTV seolah menjadi monopoli penyidik, kini demi kepentingan pembelaan, advokat berhak mengakses rekaman tersebut.
Mekanisme kontrol yang ketat inilah yang dinilai Harry akan menciptakan ekosistem penegakan hukum yang lebih sehat dan profesional.
"Tadi juga anggota DPR yang mantan polisi pun mengatakan ini luar biasa untuk membuat polisi juga lebih profesional. Jaksa menjadi lebih profesional, advokat pun harus lebih profesional. Jadi kita saling menjaga," ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Selain itu, Harry mengapresiasi pengakuan tegas negara terhadap profesi advokat dalam RUU ini.
Advokat dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang, termasuk adanya imunitas atau kekebalan hukum baik pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
"Langkah berani Komisi III ini jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Mari kita kawal supaya ini semua bisa berjalan dengan baik," tambah Harry.
Sementara sebelumnya dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui bahwa KUHAP yang baru mungkin masih memiliki kekurangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini jauh lebih mendesak ketimbang mempertahankan aturan lama.
"Intinya kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam KUHAP baru ini. Tapi dengan kekurangan itu, pengesahan dan implementasi KUHAP baru pasti jauh lebih bermanfaat daripada kita meneruskan KUHAP lama yang menurut kita sudah terlalu banyak memakan korban," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur