Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang memnutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Nenek Fatimah (90 tahun). Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharto mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, maka putri dan menantu Nenek Fatimah tidak bisa menggugat atas tanah yang kini ditinggali ibu dan mertuanya itu.
“Nenek Fatimah dimenangkan karena memang dia memilik hak yntuk tinggal di rumah itu. Pengadilan juga mengungkapna, gugatan ditolak karena Nenek Fatimah mempunyai bukti jual beli terhadap tanah yang digugat oleh putri dan mertuanya itu,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2014).
Nenek Fatimah didugat oleh putrinya Nurhana dan juga suaminya., Nurhakim. Nurhana dan suaminya mempermasalahkan tanah yang dibeli pada 1987. Ketika itu, ayah Nurhana, Abdurrahman membeli tahan seluas 397 meter dari Nurhakim.
Ketika dibeli, tanah tersebut masih menggunakan nama Nurhakim dan belum dilakukan balik nama. Awalnya, kasus jual beli tanah yang belum balik nama itu tidak menjadi permasalahan. Baru pada 2011, Nurhakim dan Nurhana menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
Nurhakim menilai, Fatimah belum membayar atas penjualan tanah itu. Sementara itu, Fatimah menyatakan pembayaran sudah dilakukan namun Nurhakim lah yang selalu menolak ketika diminta untuk balik nama.
Kasusini berujung ke pengadilan di mana Nurhana dan Nurhakim menggugat ibu kandung dan mertuanya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Tag
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal