Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang memnutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Nenek Fatimah (90 tahun). Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharto mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, maka putri dan menantu Nenek Fatimah tidak bisa menggugat atas tanah yang kini ditinggali ibu dan mertuanya itu.
“Nenek Fatimah dimenangkan karena memang dia memilik hak yntuk tinggal di rumah itu. Pengadilan juga mengungkapna, gugatan ditolak karena Nenek Fatimah mempunyai bukti jual beli terhadap tanah yang digugat oleh putri dan mertuanya itu,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2014).
Nenek Fatimah didugat oleh putrinya Nurhana dan juga suaminya., Nurhakim. Nurhana dan suaminya mempermasalahkan tanah yang dibeli pada 1987. Ketika itu, ayah Nurhana, Abdurrahman membeli tahan seluas 397 meter dari Nurhakim.
Ketika dibeli, tanah tersebut masih menggunakan nama Nurhakim dan belum dilakukan balik nama. Awalnya, kasus jual beli tanah yang belum balik nama itu tidak menjadi permasalahan. Baru pada 2011, Nurhakim dan Nurhana menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
Nurhakim menilai, Fatimah belum membayar atas penjualan tanah itu. Sementara itu, Fatimah menyatakan pembayaran sudah dilakukan namun Nurhakim lah yang selalu menolak ketika diminta untuk balik nama.
Kasusini berujung ke pengadilan di mana Nurhana dan Nurhakim menggugat ibu kandung dan mertuanya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Tag
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi