Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang memnutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Nenek Fatimah (90 tahun). Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharto mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, maka putri dan menantu Nenek Fatimah tidak bisa menggugat atas tanah yang kini ditinggali ibu dan mertuanya itu.
“Nenek Fatimah dimenangkan karena memang dia memilik hak yntuk tinggal di rumah itu. Pengadilan juga mengungkapna, gugatan ditolak karena Nenek Fatimah mempunyai bukti jual beli terhadap tanah yang digugat oleh putri dan mertuanya itu,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2014).
Nenek Fatimah didugat oleh putrinya Nurhana dan juga suaminya., Nurhakim. Nurhana dan suaminya mempermasalahkan tanah yang dibeli pada 1987. Ketika itu, ayah Nurhana, Abdurrahman membeli tahan seluas 397 meter dari Nurhakim.
Ketika dibeli, tanah tersebut masih menggunakan nama Nurhakim dan belum dilakukan balik nama. Awalnya, kasus jual beli tanah yang belum balik nama itu tidak menjadi permasalahan. Baru pada 2011, Nurhakim dan Nurhana menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
Nurhakim menilai, Fatimah belum membayar atas penjualan tanah itu. Sementara itu, Fatimah menyatakan pembayaran sudah dilakukan namun Nurhakim lah yang selalu menolak ketika diminta untuk balik nama.
Kasusini berujung ke pengadilan di mana Nurhana dan Nurhakim menggugat ibu kandung dan mertuanya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Tag
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual