Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang memnutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Nenek Fatimah (90 tahun). Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharto mengatakan, gugatan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, maka putri dan menantu Nenek Fatimah tidak bisa menggugat atas tanah yang kini ditinggali ibu dan mertuanya itu.
“Nenek Fatimah dimenangkan karena memang dia memilik hak yntuk tinggal di rumah itu. Pengadilan juga mengungkapna, gugatan ditolak karena Nenek Fatimah mempunyai bukti jual beli terhadap tanah yang digugat oleh putri dan mertuanya itu,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2014).
Nenek Fatimah didugat oleh putrinya Nurhana dan juga suaminya., Nurhakim. Nurhana dan suaminya mempermasalahkan tanah yang dibeli pada 1987. Ketika itu, ayah Nurhana, Abdurrahman membeli tahan seluas 397 meter dari Nurhakim.
Ketika dibeli, tanah tersebut masih menggunakan nama Nurhakim dan belum dilakukan balik nama. Awalnya, kasus jual beli tanah yang belum balik nama itu tidak menjadi permasalahan. Baru pada 2011, Nurhakim dan Nurhana menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
Nurhakim menilai, Fatimah belum membayar atas penjualan tanah itu. Sementara itu, Fatimah menyatakan pembayaran sudah dilakukan namun Nurhakim lah yang selalu menolak ketika diminta untuk balik nama.
Kasusini berujung ke pengadilan di mana Nurhana dan Nurhakim menggugat ibu kandung dan mertuanya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Tag
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini