Suara.com - Anggota Panitia Khusus UU Pornografi dari Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 2004-2014 Eva Kusuma Sundari mengatakan dalam penegakan hukum, sepatutnya fokus pembahasannya pada tindakan pelaku, bukan status ekonomi pelaku. Hal ini terkait dengan kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (24).
Arsyad adalah pembantu tukang sate yang ditangkap polisi karena melakukan bullying terhadap Presiden Joko Widodo dengan cara mengganti wajah dua bintang porno dengan wajah Jokowi dan Megawati, lalu menyebarkannya kepada publik.
"Ini kasus pengunggahan content pornografi, bukan tukang sate. Penyebaran pornografi, bukan bullying," kata Eva kepada suara.com, Jumat (31/10/2014).
Eva juga mengatakan bahwa sepatutnya pembahasan soal Aryad tidak dikaburkan bahwa isunya personal, yaitu Presiden Jokowi, tetapi itu adalah isu publik.
"Kita telah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi," kata Eva.
Eva menjelaskan bahwa pelaporan kasus Aryad kepada polisi dilakukan sebelum Jokowi menjadi Presiden RI.
"Dan tentu bukan wewenang Presiden untuk menghentikan proses hukum, karena penegakan hukum harus independen bebas intervensi dari eksekutif dan legislatif," kata Eva.
Tapi secara pribadi, kata Eva, Presiden Jokowi akan mengampuni perbuatan Arsyad.
"Tapi kewajiban Presiden juga harus menunjukkan komitmen kewajiban negara untuk hadir memberikan perlindungan anak dan perempuan dari sexual crime," kata Eva.
Kasus Arsyad, kata Eva, berbeda dengan kasus-kasus menyerang Jokowi sebelumnya. Dimana dalam kasus sebelumnya, Jokowi tidak pernah menyoal serangan, misalnya diserang dengan kata-kata PKI, zionis, boneka, kemudian ketika digambarkan sedang memijat Megawati atau dijadikan bayi dalam gendongan Megawati.
"Tapi kasus MA adalah bukan hinaan kata-kata menyerang personal, tapi pidana umum yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE," ujar Eva.
Itu sebabnya, kata Eva, Arsyad harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi tidak perlu diancam hukuman badan dalam skala maksimal.
"Saatnya sistem pengadilan kita mempraktekkan hukum progresif, termasuk hakim memfasilitasi penyelesaian non hukum (kekeluargaan) demi kemanusiaan. Hukuman bisa berupa pekerjaan sosial di tahanan luar termasuk pelaku yang mendapatkan bimbingan hukum," kata Eva.
Eva memiliki catatan kasus serupa yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimana pelakunya juga dibawa ke ranah hukum. Pertama, SBY pernah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan pencemaran nama baik terkait isu perkawinan pertamanya.
"Jokowi tidak sesensi SBY, kok. Concern-nya ke dampak ke publik, bukan personal," kata Eva.
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang