Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, Fadli Zon, menyatakan siap membantu Muhamad Arsyad untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, harta dan tenaga dia siapkan demi mulusnya proses hukum lelaki yang dijerat dengan UU ITE terkait pornografi tersebut.
"Pengacaranya pro bono, gratis, nanti ada Paramta Ersan. Nanti tidak dibutuhkan biaya yang dikeluarkan Ibu, nanti kalau dibutuhkan lebih banyak lagi, kita bisa bantu," kata Fadli di kediaman ibunda Muhamad Arsyad, Mursidah, di Jalan Haji Geni, Kelurahan Rambutan-Ciracas, Jakarta Timur, Jumat(31/10/2014).
Saat ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini bersama Ibu Mursidah sudah menuju ke Markas Besar Kepolisian RI untuk menjenguk pria yang biasa disapa Imen ini. Dia mengharapkan agar kasus yang mengorbankan nama Presiden Jokowi ini dapat menjadi pelajaran para penegak hukum untuk memprosesnya dengan benar.
Sebab, menurut Fadli, ditengah aturan hukum media sosial yang belum jelas, peristiwa tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan. Apalagi kalau melihat posisi Jokowi saat ini sebagai Presiden.
"Kebetulan hari ini hari Jumat, hari kunjungan, ya kita kesana. Saya harap polisi dapat melihat masalah ini dengan benar, karena aturan media sosial kita belum jelas," tambah Fadli.
Muhamad Arsyad ditahan pihak kepolisian pada hari Rabu(20/10/2014) karena mengunggah gambar yang tidak senonoh karena dinilai mengandung unsur pornografi. Arsyad dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri