Suara.com - Tiga mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, berinisial Prh (20), Ldy (19) dan Pri (19) disetrum, dirampok, dan seorang diperkosa oleh lelaki kenalannya usai karaoke di Station KTV 5, Jalan Wajir, Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto di Medan, Jumat (31/10/2014), mengatakan masih menunggu laporan korban perampokan dan penganiayaan agar kasus itu segera diproses.
Kasus perampokan yang dialami ketiga mahasiswi pada Kamis dini hari (30/10/2014) itu, menurut Wahyu, akan ditindaklanjuti dan penyelidikan akan segera digelar.
"Kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Kompol Bram.
Kejahatan itu, beber korban berinisial Pri, terjadi ketika ia dan kedua rekannya, Prh dan Ldy, pergi menikmati hiburan karaoke di Station KTV 5 pada Rabu (29/10/2014). Ketiganya berangkat menggunakan mobil Xenia berwarna perak ditemani oleh tiga lelaki kenalan mereka.
Mereka pulang sekitar pukul 2 dini hari dan akan diantar ke rumah kos yang berlokasi di Jalan Muktar Basri, Medan.
Tetapi, alih-alih mengantar ke rumah kos, lelaki yang mereka kenal dari pertemanan di aplikasi pesan singkat berbasis interne Blackberry Messenger itu justru membawa mereka ke arah Padang Bulang, Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.
Korban pun curiga dan menanyakan kemana mereka akan pergi. Namun, bukan jawaban yang diterima, para pria tersebut malah marah dan mengeluarkan senjata api (senpi) dan alat setrum.
"Seluruh barang, berupa telepon selular dan uang diambil pelaku," kata korban Pri.
Pri juga mengaku disetrum oleh para pelaku.
"Saya juga diperkosa di dalam mobil. Kami diturunkan di kawasan Jalan Setia Budi Medan," kata korban sembari menuju ruang SPKT Polresta Medan untuk melaporkan kejadian itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!