Suara.com - Maulana Eryanda selaku kuasa hukum Raden Nuh, tersangka kasus tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus admin twitter @TM2000back mengungkapkan, uang hasil pemerasan dari petinggi PT Telkom, sebesar Rp 50 juta untuk membayar administrasi kantor media online yang dipimpinnya.
"Bang Raden bukan pemerasan. Uang itu untuk membayari karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).
Maulana menambahkan, kliennya masih merasa kaget atas penangkapannya.
"Bang Raden kaget juga, merasa dijebloskan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit V Cyber Crime Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Roberto Pasaribu mengungkapkan, ketiga tersangka yakini Edi Syahputra, Hary Koeshardjono dan Raden Nuh melakukan pemerasan kepada beberapa pengusaha dengan cara melakukan fitnah melalui twitter @TM2000back atau lainnya.
Modusnya dengan cara membuat link portalnya terlebih dahulu, selanjutnya fitnah tersebut dinaikan di twitter.
"Sekiranya ada delapan portal, dari twitter baru dikirim ke pelapor, selanjutnya deal-dealan harga," paparnya.
Setelah disebar di twitter, tersangka mengirimkan link lewat sms atau blackberry massanger kepada korban, selanjutnya mereka melakukan tawar menawar. Di dalam deal-dealan tersebut, tersangka menawarkan berita tersebut mau dihapus atau tidak.
"Untuk petinggi Telkom dugaan kasus korupsi. Itu yang langsung dia menyebutkan angka, selanjutnya dilakukan operasi tangkap tangan," tuturnya.
Polisi sudah menangkap tiga admin akun twitter @TM2000Back. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat Telkom.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal