Suara.com - Maulana Eryanda selaku kuasa hukum Raden Nuh, tersangka kasus tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus admin twitter @TM2000back mengungkapkan, uang hasil pemerasan dari petinggi PT Telkom, sebesar Rp 50 juta untuk membayar administrasi kantor media online yang dipimpinnya.
"Bang Raden bukan pemerasan. Uang itu untuk membayari karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana kepada wartawan, Selasa (4/11/2014).
Maulana menambahkan, kliennya masih merasa kaget atas penangkapannya.
"Bang Raden kaget juga, merasa dijebloskan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit V Cyber Crime Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Roberto Pasaribu mengungkapkan, ketiga tersangka yakini Edi Syahputra, Hary Koeshardjono dan Raden Nuh melakukan pemerasan kepada beberapa pengusaha dengan cara melakukan fitnah melalui twitter @TM2000back atau lainnya.
Modusnya dengan cara membuat link portalnya terlebih dahulu, selanjutnya fitnah tersebut dinaikan di twitter.
"Sekiranya ada delapan portal, dari twitter baru dikirim ke pelapor, selanjutnya deal-dealan harga," paparnya.
Setelah disebar di twitter, tersangka mengirimkan link lewat sms atau blackberry massanger kepada korban, selanjutnya mereka melakukan tawar menawar. Di dalam deal-dealan tersebut, tersangka menawarkan berita tersebut mau dihapus atau tidak.
"Untuk petinggi Telkom dugaan kasus korupsi. Itu yang langsung dia menyebutkan angka, selanjutnya dilakukan operasi tangkap tangan," tuturnya.
Polisi sudah menangkap tiga admin akun twitter @TM2000Back. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat Telkom.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang