Suara.com - Setelah berkas kasus kekerasan seksual terhadap M, murid Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta International School (JIS), berbagai fakta baru muncul di persidangan. Hampir semua tuduhan yang dibeberkan oleh pihak kepolisian dan keluarga M, nyatanya bertolak belakang dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
"Hampir semuanya yang dikatakan pihak kepolisian itu berbeda dengan fakta yang terjadi di persidangan. Misalnya, M tidak mau menggunakan celana. Tetapi menurut David, pegawai JIS, dia masih menggunakan celana," cerita Ayu Rahmat, salah satu perwakilan orang tua murid TK JIS, saat diskusi media briefing Kontras yang bertajuk "Tantangan Kinerja Polisi di Pemerintahan Jokowi", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual JIS sudah menetapkan Agun, Syahrizal, Virgiawan, Zainal, Adrischa dan Azwar, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang disidangkan.
Berikut perbandingan sejumlah tuduhan dan fakta persidangan yang diungkapkan dalam diskusi ini:
1. Tuduhan bahwa M mengalami trauma psikologis. Dalam persidangan, Kak Seto mengatakan kalau ada tekanan psikologis, berarti M tidak akan kembali ke sekolah. Tetapi M kembali ke sekolah dan menggunakan toilet yang sama juga.
2. Menurut matriks peristiwa, sodomi terjadi pada tanggal 21 Januari 2014, dilakukan oleh Virgiawan, Zainal, Agun dan Syahrizal. Namun berdasarkan fakta persidangan, sesuai daftar absensi karyawan ISS, Virgiawan dan Agun tidak masuk kerja. Pada tanggal 17 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Zainal, Azwar dan Syahrizal. Dalam fakta persidangan, Zainal hari itu tidak masuk kerja. Pada tanggal 20 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Azwar, Zainal, Virgiawan dan Syahrizal. Namun dalam fakta persidangan, tanggal itu Zainal tidak masuk kerja.
3. M disebut menderita penyakit seksual menular. Sementara dalam fakta persidangan, berdasarkan kesaksian dr Narain yang memeriksa M, tidak ada penyakit seksual menular. Dari visum RSCM juga tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepasan.
4. Berdasarkan kesaksian para saksi petugas kebersihan, David menyaksikan para tersangka dipukul oleh polisi di pengadilan (sidang 1 Oktober 2010). Menurut kesaksian Agus Widodo (ISS) di pengadilan, dia melihat muka para tersangka lebam-lebam dan penuh luka saat bertemu di kantor polisi. Sekarang semua pengakuan dalam BAP telah ditarik kembali oleh para terdakwa, karena disebut ditandatangani dalam keadaan disiksa. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri