Pimpinan dan sejumlah anggota DPD berfoto bersama dengan Senator Kalbar Oesman Sapta Odang yang terpilih mewakili DPD sebagai calon pimpinan MPR seusai voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10) malam
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudy mengatakan kondisi perundang-undangan yang mengalami disharmonisasi terjadi karena peraturannya tumpang tindih. Solusi untuk mengharmonisasikannya lagi, antara lain merumpun rancangan undang-undang, terutama ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam program legislasi nasional.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU