Pimpinan dan sejumlah anggota DPD berfoto bersama dengan Senator Kalbar Oesman Sapta Odang yang terpilih mewakili DPD sebagai calon pimpinan MPR seusai voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10) malam
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudy mengatakan kondisi perundang-undangan yang mengalami disharmonisasi terjadi karena peraturannya tumpang tindih. Solusi untuk mengharmonisasikannya lagi, antara lain merumpun rancangan undang-undang, terutama ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam program legislasi nasional.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti