Pimpinan dan sejumlah anggota DPD berfoto bersama dengan Senator Kalbar Oesman Sapta Odang yang terpilih mewakili DPD sebagai calon pimpinan MPR seusai voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10) malam
Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudy mengatakan kondisi perundang-undangan yang mengalami disharmonisasi terjadi karena peraturannya tumpang tindih. Solusi untuk mengharmonisasikannya lagi, antara lain merumpun rancangan undang-undang, terutama ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam program legislasi nasional.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
"Tidak tercapainya target prolegnas karena tingginya kompleksitas pembentukan undang-undang dalam prolegnas. Perumpunan RUU dalam prolegnas agar tercapai pembangunan hukum yang sistematis," ujar Rudy di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengusulkan perumpunan RUU ketika tahapan perencanaan pembentukan RUU dalam Prolegnas Tahun 2014-2019 guna meminimalisir disharmonisasi dan memudahkan harmonisasi perencanaan pembentukan RUU. Rekomendasinya ialah rumpun pelayanan dasar, negara kepulauan, pertanahan, hak adat, dan hubungan kelembagaan pusat-daerah.
"Rumpun RUU sangat berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD," kata sarjana hukum lulusan Universitas Indonesia serta peraih master hukum dan doktor hukum lulusan di Kobe University.
Rumpun pelayanan dasar meliputi RUU jaminan penyandang disabilitas, ruang publik, perlindungan ibu dan anak, dan kota layak anak. Rumpun negara kepulauan meliputi pembangunan provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan daerah, dan kawasan strategis. Rumpun pertanahan meliputi revisi undang-undang pokok agraria, hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria/tanah, dan pengadilan agraria.
Kemudian rumpun hak adat meliputi antara lain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pendaftaran hak adat, penyelamatan dan perlindungan hukum adat, dan desa adat. Sedangkan rumpun hubungan kelembagaan meliputi antara lain hubungan kelembagaan otonom, dan kerja sama daerah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim