Suara.com - Kuasa hukum Assyifa Latif (19), terdakwa pembunuh Angelina Suroto atau Ade Sara (19), Syafri M Noer mengajukan keberatan atas tuntutan seumur hidup yang dialamatkan kepada kliennya.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Hal ini tidak menunjukan sikap penegakan hukum yang baik dan benar sesuai UU," kata Syafri melalui pesan singkatnya kepada suara.com, Rabu(5/11/2014).
Syafrie menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umum di luar nalar sehat dan juga tidak memenuhi unsur hukum yang ada. Hal tersebut diperparah dengan adanya ketidaksesuaian fakta hukum.
"Tuntutan JPU tidak logik, tidak yuridis dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan sebagai ajang balas dendam karena banyak kejadian pembunuhan yang pernah terjadi di Republik ini, bahkan pembunuhan yang memang dilakukan dengan perencanaan tetapi terdakwanya tidak dituntut debgan hukuman seumur hidup," jelasnya.
Ia menambahkan, kematian Ade Sara bukanlah sebuah hal yang direncanakan oleh pelaku, dan kalaupun itu berlaku dalam tuntutannya juga harus tetap memperhatikan hal yang meringankan.
"Dalam persidangan (fakta hukum) sama sekali tidak terbukti dan tidak terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. Dan kalau perencanaan itu ada tetap masih ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang harus dipertimbangkan," katanya.
Syafri pun mmebeberkan fakta di persidangan, bahwa pelaku berusaha untuk menculik korban lalu kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Kalau kita simak hasil visum tersebut, kematian korban bukan karena dibunuh akan tetapi tidak sengaja terbunuh. Artinya, kematian korban tersebut sebenarnya tidak diharapkan oleh para terdakwa," jelasnya.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah para Terdakwa masih muda, Sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana.
Seperti diketahui pasangan kekasih, Assifa dan Hafid telah membunuh Ade Sara pada bulan April lalu. Setelah membunuhnya mereka membuangnya di pinggir tol di daerah Bekasi. Atas perbuatan ini, Jaksa penuntut umum pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kedua pelaku dengan dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah menghilangkan garis keturunan keluarga Ade Sara dan melakukan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana