Suara.com - Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berinisial S (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Bukti-bukti mengarah pada tersangka S sebagai pembunuh Rani Heryani yang tidak lain adalah mantan kakak iparnya," ujar Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto, di Babelan, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, S diketahui sebagai pegawai kontrak Pemkot Bekasi yang bekerja sebagai anggota Satpol PP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Rani berawal saat tersangka mendatangi rumah korban di Cluster Tre Vista Residence, Blok B4/33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11) malam.
"S datang untuk meminjam uang kepada korban yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan dirinya masuk jadi PNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Tersangka mengaku akan meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Rani yang berprofesi sebagai manajer pemasaran di PT Tridaya.
"Namun korban tidak mau meminjamkan uangnya kepada tersangka. Penolakan itu ternyata membuat S marah dan langsung menjambak rambut korban, lalu membenturkan muka korban ke lantai tiga kali, hingga berdarah dan pingsan," katanya.
Setelah itu S mengambil telepon genggam milik korban dan berniat pergi, namun korban siuman. Mengetahui itu, S segera mengambil pisau di dapur dan digunakannya untuk menusuk leher korban satu kali.
"Setelah menusuk, S mematikan lampu tengah, mencuci tangannya di kamar mandi, mengambil kunci pintu besi luar untuk menguncinya lalu pergi," katanya.
Peristiwa itu mengejutkan pihak keluarga yang langsung melapor polisi beberapa saat setelah mendengar kabar tersebut.
Dari penelusuran polisi, akhirnya S berhasil dibekuk di rumahnya di Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 No. 112, RT 05/06 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (5/11) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Ardi. (Antara)
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!