Suara.com - Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berinisial S (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Bukti-bukti mengarah pada tersangka S sebagai pembunuh Rani Heryani yang tidak lain adalah mantan kakak iparnya," ujar Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto, di Babelan, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, S diketahui sebagai pegawai kontrak Pemkot Bekasi yang bekerja sebagai anggota Satpol PP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Rani berawal saat tersangka mendatangi rumah korban di Cluster Tre Vista Residence, Blok B4/33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11) malam.
"S datang untuk meminjam uang kepada korban yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan dirinya masuk jadi PNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Tersangka mengaku akan meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Rani yang berprofesi sebagai manajer pemasaran di PT Tridaya.
"Namun korban tidak mau meminjamkan uangnya kepada tersangka. Penolakan itu ternyata membuat S marah dan langsung menjambak rambut korban, lalu membenturkan muka korban ke lantai tiga kali, hingga berdarah dan pingsan," katanya.
Setelah itu S mengambil telepon genggam milik korban dan berniat pergi, namun korban siuman. Mengetahui itu, S segera mengambil pisau di dapur dan digunakannya untuk menusuk leher korban satu kali.
"Setelah menusuk, S mematikan lampu tengah, mencuci tangannya di kamar mandi, mengambil kunci pintu besi luar untuk menguncinya lalu pergi," katanya.
Peristiwa itu mengejutkan pihak keluarga yang langsung melapor polisi beberapa saat setelah mendengar kabar tersebut.
Dari penelusuran polisi, akhirnya S berhasil dibekuk di rumahnya di Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 No. 112, RT 05/06 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (5/11) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Ardi. (Antara)
Berita Terkait
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj