Suara.com - Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berinisial S (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Bukti-bukti mengarah pada tersangka S sebagai pembunuh Rani Heryani yang tidak lain adalah mantan kakak iparnya," ujar Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto, di Babelan, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, S diketahui sebagai pegawai kontrak Pemkot Bekasi yang bekerja sebagai anggota Satpol PP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Rani berawal saat tersangka mendatangi rumah korban di Cluster Tre Vista Residence, Blok B4/33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11) malam.
"S datang untuk meminjam uang kepada korban yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan dirinya masuk jadi PNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Tersangka mengaku akan meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Rani yang berprofesi sebagai manajer pemasaran di PT Tridaya.
"Namun korban tidak mau meminjamkan uangnya kepada tersangka. Penolakan itu ternyata membuat S marah dan langsung menjambak rambut korban, lalu membenturkan muka korban ke lantai tiga kali, hingga berdarah dan pingsan," katanya.
Setelah itu S mengambil telepon genggam milik korban dan berniat pergi, namun korban siuman. Mengetahui itu, S segera mengambil pisau di dapur dan digunakannya untuk menusuk leher korban satu kali.
"Setelah menusuk, S mematikan lampu tengah, mencuci tangannya di kamar mandi, mengambil kunci pintu besi luar untuk menguncinya lalu pergi," katanya.
Peristiwa itu mengejutkan pihak keluarga yang langsung melapor polisi beberapa saat setelah mendengar kabar tersebut.
Dari penelusuran polisi, akhirnya S berhasil dibekuk di rumahnya di Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 No. 112, RT 05/06 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (5/11) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Ardi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Teman Kerja: 7 Fakta Kelam yang Bikin Merinding
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Kasus Pembunuhan Karena COD Mobil di Jambi, Dunia Serba Cepat Emang Ngeri
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin