Suara.com - Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berinisial S (33) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Bukti-bukti mengarah pada tersangka S sebagai pembunuh Rani Heryani yang tidak lain adalah mantan kakak iparnya," ujar Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto, di Babelan, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, S diketahui sebagai pegawai kontrak Pemkot Bekasi yang bekerja sebagai anggota Satpol PP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Rani berawal saat tersangka mendatangi rumah korban di Cluster Tre Vista Residence, Blok B4/33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11) malam.
"S datang untuk meminjam uang kepada korban yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan dirinya masuk jadi PNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Tersangka mengaku akan meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Rani yang berprofesi sebagai manajer pemasaran di PT Tridaya.
"Namun korban tidak mau meminjamkan uangnya kepada tersangka. Penolakan itu ternyata membuat S marah dan langsung menjambak rambut korban, lalu membenturkan muka korban ke lantai tiga kali, hingga berdarah dan pingsan," katanya.
Setelah itu S mengambil telepon genggam milik korban dan berniat pergi, namun korban siuman. Mengetahui itu, S segera mengambil pisau di dapur dan digunakannya untuk menusuk leher korban satu kali.
"Setelah menusuk, S mematikan lampu tengah, mencuci tangannya di kamar mandi, mengambil kunci pintu besi luar untuk menguncinya lalu pergi," katanya.
Peristiwa itu mengejutkan pihak keluarga yang langsung melapor polisi beberapa saat setelah mendengar kabar tersebut.
Dari penelusuran polisi, akhirnya S berhasil dibekuk di rumahnya di Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 No. 112, RT 05/06 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (5/11) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Ardi. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia