Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, serta Badan Pertanahan Nasional. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan kehutanan yang dinilai masih tumpang-tindih.
"Dari NKB tadi dengan Kemenhut, Kemendagri dan BPN, dibahas juga isu strategis terkait peraturan yang masih tumpang-tindih," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Meski belum menyampaikan jumlahnya, dikatakan Bambang, dari peraturan bersama itu diputuskan bahwa sekarang masyarakat setempat mendapatkan hak atas penguasaan tanah oleh pihak swasta. Sebelumnya masyarakat setempat tidak mendapatkan hak atas penguasaan tanah, sebelum ada keputusan bersama antara tiga kementerian dan lembaga yang dimediasi oleh KPK.
"Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan, masyarakat sangat antusias sekali. Itu muncul dari Papua, Kalimantan. Jadi, jika kita berhasil melalui peraturan bersama ini, kita bisa menyelesaikan masalah," tambahnya.
Meski demikian, menurut Bambang pula, peraturan bersama ini masih perlu diperbaiki. Misalnya dengan dibuat petunjuk teknis mengenai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat.
Untuk diketahui, pertemuan di KPK hari ini dihadiri oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekjen Depdagri Yuswandi A Temenggung, serta Deputi Bidang Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi