Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, serta Badan Pertanahan Nasional. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan kehutanan yang dinilai masih tumpang-tindih.
"Dari NKB tadi dengan Kemenhut, Kemendagri dan BPN, dibahas juga isu strategis terkait peraturan yang masih tumpang-tindih," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Meski belum menyampaikan jumlahnya, dikatakan Bambang, dari peraturan bersama itu diputuskan bahwa sekarang masyarakat setempat mendapatkan hak atas penguasaan tanah oleh pihak swasta. Sebelumnya masyarakat setempat tidak mendapatkan hak atas penguasaan tanah, sebelum ada keputusan bersama antara tiga kementerian dan lembaga yang dimediasi oleh KPK.
"Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan, masyarakat sangat antusias sekali. Itu muncul dari Papua, Kalimantan. Jadi, jika kita berhasil melalui peraturan bersama ini, kita bisa menyelesaikan masalah," tambahnya.
Meski demikian, menurut Bambang pula, peraturan bersama ini masih perlu diperbaiki. Misalnya dengan dibuat petunjuk teknis mengenai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat.
Untuk diketahui, pertemuan di KPK hari ini dihadiri oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekjen Depdagri Yuswandi A Temenggung, serta Deputi Bidang Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan