Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama warga negara di KTP, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
"Misalnya, dia beragama Dayak Kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam agama tersebut," kata Arwani melalui pesan singkat kepada suara.com, Minggu (9/11/2014).
Terhadap kasus seperti itu, kata Arwani, perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya.
"Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani.
Menurut Arwani kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting. Hal ini, katanya, untuk menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan negara sekuler.
"Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila satu Pancasila. Tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri," kata Arwani.
Pernyataan Arwani terkait dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11/2014) lalu, bahwa warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama (Lukman Hakim) untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo.
Artinya, WNI pemeluk keyakinan, seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim tetapi di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah.
Dengan demikian, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
Terkini
-
Kok Jadi Berantem? Trump Sebut Pemimpin Israel Lemah, Netanyahu Balas Begini
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5
-
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan
-
Drama Tas Berisi Rp23 Juta Tertinggal di Rest Area KM 116 A Tol Bakter, Pemilik Sempat Panik
-
Prabowo Dorong Percepatan Program Perumahan untuk Atasi Ketimpangan Sosial
-
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
-
Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan