Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, 15-18 Oktober 2014, yang telah menetapkan Romahurmuziy menjadi ketua umum. Kepengurusan baru tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Menanggapi dikabulkannya gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis menegaskan bahwa pengabulan gugatan oleh PTUN tidak sertamerta membatalkan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, melainkan hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham oleh kubu Romi sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Artinya, dengan pengabulan itu, PTUN akan melihat dulu (memeriksa) berkas-berkas serta keabsahan yang dilakukan oleh pihak Romi dalam pelaksanaan Muktamar VIII di Surabaya," kata Hasan kepada suara.com, Minggu (9/11/2014). "Dengan kata lain, di mata pemerintah, asas legalitas sampai saat ini masih dalam kubu Romi karena SK Menkumham sudah keluar."
Langkah berikutnya yang akan diambil dalam waktu dekat oleh PPP yang dipimpin Romi adalah melakukan gugatan intervensi.
"Artinya, agar kami juga disertakan digugat. Kan yang digugat selama ini Kemenkumham. Artinya Muktamar VIII di Surabaya tidak digugat. Makanya kami ingin diikutsertakan agar sejalan. Agar kami juga bisa ikut memberikan argumentasi bahwa Muktamar di Surabaya itu sah dan sesuai dengan AD/ART partai," kata Hasan.
Muktamar VIII di Surabaya, kata Hasan, berbeda dengan Muktamar VIII yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini.
"Itu hanya dihadiri empat DPW, jumlah orangnya 16. Padahal PPP ada 66 pengurus DPW (33 DPW) dan yang hadir sesuai persyaratan (AD/ART) adalah ketua dan sekretaris. Jadi jumlah kubu SDA yang hadir itu cuma 16 orang. Sementara persyaratan AD/ART minimal 50 persen yang hadir. Logikanya mereka tidak sah menyelenggarakan muktamar. Mereka mengacu pada keputusan majelis syariah dan mahkamah partai," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang