Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur, 15-18 Oktober 2014, yang telah menetapkan Romahurmuziy menjadi ketua umum. Kepengurusan baru tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Menanggapi dikabulkannya gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasan Husairi Lubis menegaskan bahwa pengabulan gugatan oleh PTUN tidak sertamerta membatalkan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, melainkan hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham oleh kubu Romi sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Artinya, dengan pengabulan itu, PTUN akan melihat dulu (memeriksa) berkas-berkas serta keabsahan yang dilakukan oleh pihak Romi dalam pelaksanaan Muktamar VIII di Surabaya," kata Hasan kepada suara.com, Minggu (9/11/2014). "Dengan kata lain, di mata pemerintah, asas legalitas sampai saat ini masih dalam kubu Romi karena SK Menkumham sudah keluar."
Langkah berikutnya yang akan diambil dalam waktu dekat oleh PPP yang dipimpin Romi adalah melakukan gugatan intervensi.
"Artinya, agar kami juga disertakan digugat. Kan yang digugat selama ini Kemenkumham. Artinya Muktamar VIII di Surabaya tidak digugat. Makanya kami ingin diikutsertakan agar sejalan. Agar kami juga bisa ikut memberikan argumentasi bahwa Muktamar di Surabaya itu sah dan sesuai dengan AD/ART partai," kata Hasan.
Muktamar VIII di Surabaya, kata Hasan, berbeda dengan Muktamar VIII yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini.
"Itu hanya dihadiri empat DPW, jumlah orangnya 16. Padahal PPP ada 66 pengurus DPW (33 DPW) dan yang hadir sesuai persyaratan (AD/ART) adalah ketua dan sekretaris. Jadi jumlah kubu SDA yang hadir itu cuma 16 orang. Sementara persyaratan AD/ART minimal 50 persen yang hadir. Logikanya mereka tidak sah menyelenggarakan muktamar. Mereka mengacu pada keputusan majelis syariah dan mahkamah partai," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?