Suara.com - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat atas dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa dengan panggilan Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dalam ucapan selamat di akun Facebook resminya itu, Jokowi, sapaan akrab presiden, seperti memberi petunjuk bahwa pelantikan Ahok sebagai gubenur akan berjalan mulus.
"Selamat atas dilantiknya Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Bapak Ahok sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Rapat Paripurna DPRD DKI," tulis Jokowi dalam akun Facebooknya.
Dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat, diumumkan bahwa Ahok kini menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi sendiri yang terpilih sebagai presiden Republik Indonesia. Sebelumnya Ahok menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dengan pengumuman di DPRD itu, Ahok kini tinggal menunggu keputusan presiden dan pelantikan dirinya oleh Jokowi, yang saat ini masih berada di Brisbane, Australia untuk mengikut Konferensi Tingkat Tinggi G20.
"Pesan saya sebagai Presiden RI: 'Ciptakan Pemerintahan DKI Jakarta yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga bisa melayani masyarakat dengan efektif dan optimal," tulis presiden.
"Selain itu disiplinkan birokrasi, perketat pengawasan internal sehingga bisa menciptakan birokrasi yang bersih, bertanggung jawab dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk warga kota DKI Jakarta," tutup Jokowi.
Adapun pelantikan Ahok sebagai gubernur mendapat ganjalan dari anggota DPRD yang berasal dari partai-partai pendukung Prabowo Subianto, calon presiden yang kalah dari Jokowi dalam pemilihan umum Juli silam. Menurut mereka Ahok tidak bisa secara otomatis dilantik sebagai gubernur.
Adapun dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana