Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurnuziy mengimbau seluruh kadernya untuk mematuhi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yassona Hamongan, soal pengukuhan dirinya sebagai ketua umum versi Muktamar Surabaya.
Kepatuhan, lelaki yang akrab disapa Romy itu, akan menjamin stabilitas dan keberlanjutan PPP.
"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, untuk memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," kata Romy ini, Sabtu (15/11/2014).
"Langkah Menkumham mempertahankan keputusannya pada tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019 sangat diapresiasi. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan, tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambah Mantan Sekjen PPP era kepemimpinan SDA tersebut.
Seperti diketahui, kegaduhan di internal PPP sudah mulai terjadi ketika mantan ketua partai tersebut, Suryadharma Ali, terjerat kasus korupsi dana kuota haji pada tahun 2012/2013.
Kekisruhan terus berlanjut dengan adanya aksi pemecatan yang dilakukan Kubu Romy terhadap kubu SDA, karena dianggap tidak layak lagi memimpin PPP.
Tak terima dengan keputusan kubu Romy, Kubu SDA pun balas beraksi, dengan memecat balik sejumlah orang di kubu Romy.
Upaya islah yang digadang-gadang sejumlah pihak pun gagal terlaksana. Justru kisruh malah semakin parah dengan digelarnya Muktamar Surabaya oleh kubu Romy, yang menjadikan dirinya sebagai Ketua Umum PPP.
hasil muktamar tersebut pun disahkan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan yang dibuat pada 28 Oktober 2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028