Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mempertimbangkan upaya untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah gugatan pra peradilan yang diajukannya kepada Kapolri ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya akan ajukan fakta-fakta kejanggalan dalam perkara saya agar beliau dapat melihat dan mengambil sikap," ujarnya usai menjalani sidang putusan pra peradilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, (18/11/2014).
Dalam sidang putusan yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut, dua gugatan Antasari ditolak oleh hakim dengan alasan penyidik masih terus menangani kasus pembunuhan itu dan belum menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak bisa diterima seluruhnya," ujar Hakim Ketua Marisi Siregar dalam pembacaan surat putusan No. 49/PID.PRA/2014/PN.JKT.SEL.
Antasari mengungkapkan kekecewaannya karena selama hampir empat tahun laporannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polri.
"Kalau penyidik tegas dan mengaku tidak dapat menyelesaikan penyidikan ya sampaikan dan hentikan penyidikan untuk sementara, jangan digantung seperti ini," tuturnya.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan upaya untuk melapor pada Jokowi akan ditempuh jika upaya-upaya hukum lanjutan seperti pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan tetap tidak membuahkan hasil.
"Sebelum menghadap presiden, kami harus melengkapi fakta-fakta lain selain dua putusan sidang hari ini," katanya.
Fakta lain tersebut, katanya, adalah putusan mengenai kasus hilangnya baju korban yang merupakan barang bukti utama kasus pembunuhan mantan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran itu.
Pihak Antasari dan keluarga korban menuntut keberadaan baju korban yang selama ini tidak pernah dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.
"Dalam hal ini kami menggugat RS Mayapada yang menjadi rumah sakit pertama tempat korban ditangani dan pihak penyidik kepolisian yang seharusnya mengetahui keberadaan barang bukti utama ini," ujar Boyamin.
Sidang mengenai kasus hilangnya baju korban tersebut akan mulai disidangkan di PN Tangerang pada Senin (24/1/20141) mendatang.
Sebelumnya, Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.
Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?
-
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
-
Daftar Panjang Pimpinan KPK yang Terjerat Hukum Selain Firli Bahuri
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami