Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek secara tegas menolak aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah 7 hari setelah pendaftaran awal.
Menurut Nila, aturan tersebut akan memberatkan para pasien dari golongan tidak mampu yang tidak tercantum dalam daftar PBI dan harus segera diberi pertolongan darurat.
"Sudah diantisipasi. Kami coba mengoreksi BPJS Kesehatan dengan melayangkan surat belum lama ini untuk mengubah peraturan itu. Maunya langsung berlaku saja, tidak usah menunggu tujuh hari," tegasnya usai meresmikan Tempat Pengasuhan Anak Serama di lingkungan Kemenkes di Jakarta, Jumat, (21/11/2014).
Sebenarnya BPJS memang mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan rumah sakit dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Berita Terkait
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?