Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek secara tegas menolak aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah 7 hari setelah pendaftaran awal.
Menurut Nila, aturan tersebut akan memberatkan para pasien dari golongan tidak mampu yang tidak tercantum dalam daftar PBI dan harus segera diberi pertolongan darurat.
"Sudah diantisipasi. Kami coba mengoreksi BPJS Kesehatan dengan melayangkan surat belum lama ini untuk mengubah peraturan itu. Maunya langsung berlaku saja, tidak usah menunggu tujuh hari," tegasnya usai meresmikan Tempat Pengasuhan Anak Serama di lingkungan Kemenkes di Jakarta, Jumat, (21/11/2014).
Sebenarnya BPJS memang mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan rumah sakit dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Berita Terkait
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Simak Syarat dan Langkah-Langkah Lengkapnya
-
5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah Tanpa Ribet
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah